Sidang kasus pembacokan Suratno, seorang jurnalis, diadakan lagi di Pengadilan Negeri Rengat pada 14 April 2025. Dua terdakwa, Angga dan Rizky, diperiksa berdasarkan kesaksian.
Ajismanto diduga sebagai otak pembacokan dan memerintahkan Angga dan Rizky untuk membunuh Suratno.
Insiden terjadi pada 10 Maret 2024, di sekitar Barak PT Runggu Prima Jaya, Desa Anak Talang.
Suratno menderita cacat permanen akibat aksi brutal tersebut.
Dalam persidangan, Suratno menyatakan bahwa dia diserang dengan parang dan diperintahkan agar tidak ada saksi yang hidup.
Saksi mata, Giyar, menguatkan pernyataan Suratno, bahwa Ajismanto memerintahkan agar membunuh tanpa menyisakan saksi.
BJ Sapri, Ketua Kelompok Tani Bakti Mandiri, membantu Suratno ke rumah sakit dan melaporkan kejadian ke polisi.
Ajismanto saat ini ditahan di Rutan Rengat dan sudah menjalani persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
(AS)