SEMARANG, YUTELNEWS.COM – Pengelola CV Dagga Handal Prima yang berlokasi di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang angkat bicara terkait sejumlah pemberitaan media yang menyebutkan aktivitas tambang miliknya di Jl. Kompol R. Soekamto diduga ilegal.
Reno, selaku pengelola menyayangkan tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan tambang yang ia kelola telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
“Saya kaget setelah membaca beberapa media online yang menyebut usaha saya diduga ilegal. Meski hanya dugaan, bagi masyarakat yang kurang memahami bahasa jurnalistik berita seperti itu bisa membentuk opini yang keliru,” ujar Reno saat ditemui di kediamannya pada Senin (21/4/2025).
Ia menjelaskan, izin usaha tambang telah diterbitkan oleh Dinas Penataan Ruang dengan nomor B/3344.2/591/VII/2022 pada 29 Juli 2022 dan berlaku selama tiga tahun. Reno juga menegaskan bahwa alamat yang tercantum dalam surat izin sesuai dengan lokasi tambang di Desa Mangunharjo, “Di surat izin itu juga jelas tertera alamat usaha kami di Desa Mangunharjo,” tambahnya.
Reno berharap agar media dapat memberitakan secara berimbang dan tidak hanya mencari kesalahan tanpa klarifikasi. Ia menyayangkan bahwa sejumlah pemberitaan yang beredar dinilai tidak memberikan ruang untuk memberikan penjelasan.
“Saya ingin menjelaskan kepada para awak media yang memberitakan sepihak terkait lahan tambang yang saya kelola. Biar jelas dan transparan, bukan hanya berita sepihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Reno menilai pemberitaan tersebut salah sasaran dan berpotensi mencemarkan nama baik karena tidak ada upaya konfirmasi dari media yang bersangkutan.
“Menurut saya, pemberitaan terkait lahan tambang ini salah sasaran. Karena para media tersebut tidak pernah klarifikasi menemui saya di lapangan, jadi malah terindikasi mencemarkan nama baik orang,” pungkasnya.
Ia berharap ke depannya tidak ada lagi pemberitaan yang tidak berimbang dan meminta agar media lebih mengedepankan etika jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.
(M. Efendi)