PSIS Buka Suara: Tunggakan Gaji Kahudi Tanggung Jawab Manajemen Lama

Polemik Tunggakan Gaji Mantan Pelatih PSIS Semarang: Tanggung Jawab Siapa?

Isu tunggakan gaji dan kompensasi yang dialami oleh mantan pelatih PSIS Semarang, Kahudi Wahyu Widodo, akhirnya mendapatkan respons dari manajemen klub. PSIS Semarang secara tegas menyatakan bahwa kewajiban pembayaran hak-hak Kahudi sepenuhnya menjadi tanggung jawab manajemen lama yang kala itu dipimpin oleh mantan CEO klub, Yoyok Sukawi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Chief Operating Officer (COO) PSIS Semarang, Faris Julinar Maurisal. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan Yoyok Sukawi mengenai persoalan tersebut. Menurut Faris, penyelesaian tunggakan yang dikeluhkan oleh Kahudi akan ditangani secara langsung oleh jajaran manajemen sebelumnya.

“Menjadi tanggung jawab Pak YS (Yoyok Sukawi),” tegas Faris dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa komunikasi antara timnya dan Yoyok Sukawi telah dilakukan demi memastikan penyelesaian masalah ini dapat segera terwujud. “Untuk Kahudi Wahyu, sesuai dengan kesepakatan saya dengan Pak YS,” pungkasnya, menegaskan komitmen penyelesaian.

Pernyataan resmi manajemen PSIS ini muncul sebagai tanggapan atas keluhan terbuka yang disampaikan oleh Kahudi Wahyu Widodo. Kahudi sebelumnya mengungkapkan bahwa hak-haknya selama menangani PSIS, termasuk gaji dan kompensasi, hingga saat ini belum diterima secara penuh.

Kronologi Kontrak dan Pemutusan Hubungan Kerja

Mantan pelatih kepala Laskar Mahesa Jenar ini menjelaskan bahwa ia dikontrak selama sepuluh bulan untuk memimpin tim dalam kompetisi Pegadaian Championship atau Liga 2 musim 2025/2026. Masa kontrak tersebut berlaku sejak Juni 2025. Namun, kerja sama antara kedua belah pihak harus berakhir lebih cepat dari perkiraan. PSIS Semarang secara resmi memutus kontraknya pada tanggal 28 September 2025.

“Saya sebetulnya masa kontraknya sepuluh bulan, tapi ada pemutusan kontrak di 28 September 2025. Baru tiga bulan atau memasuki bulan keempat sudah diputus kontrak,” ujar Kahudi sebelumnya, menguraikan situasi yang dialaminya.

Rincian Tunggakan yang Diklaim

Lebih lanjut, Kahudi merinci bahwa selama masa baktinya menangani PSIS, ia hanya menerima pembayaran gaji untuk dua bulan pertama kontraknya, yaitu untuk bulan Juli dan Agustus 2025. Gaji untuk bulan September 2025, yang seharusnya menjadi haknya, hingga kini belum kunjung dibayarkan oleh pihak klub.

Tidak hanya gaji, Kahudi juga mengklaim belum menerima kompensasi atas pemutusan kontrak kerja. Menurut perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, kompensasi tersebut seharusnya dibayarkan oleh klub.

“Tunggakan satu bulan gaji September plus satu kompensasi bulan Oktober, jadi dua bulan yang belum dibayar,” ungkap Kahudi, menegaskan total tunggakan yang belum diselesaikan.

Potensi Langkah Hukum

Karena belum adanya penyelesaian yang memuaskan dari pihak klub, Kahudi Wahyu Widodo sebelumnya sempat menyatakan bahwa ia tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak-haknya yang belum terpenuhi. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan atas hak finansial yang menjadi kewajibannya.

Situasi ini tentu menjadi perhatian bagi para penggemar PSIS Semarang dan publik sepak bola Indonesia. Harapan besar tertuju pada penyelesaian yang adil dan transparan, agar polemik serupa tidak terulang di masa mendatang dan hak-hak para tenaga profesional di dunia sepak bola dapat selalu terlindungi. Manajemen PSIS, melalui COO Faris Julinar Maurisal, telah menegaskan komitmen untuk menyelesaikan masalah ini, dengan harapan dapat segera mencapai titik temu yang memuaskan semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *