YUTELNEWS.com | Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Shabu seberat 217,96 gram pada Selasa malam, 22 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Indah Kasih, Gang Utama IV, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, (25/4/2025).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, S.E., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas gelap di lokasi tersebut.
“Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Seorang pria berinisial AS berhasil diamankan di Jalan Raya Km 9 Perawang. Meskipun awalnya tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan, penggeledahan lebih lanjut mengarah pada rumah kontrakan milik tersangka,” terang AKP Tony.
Di rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 1 paket besar Shabu, berbagai plastik pembungkus, 1 unit handphone, dan 1 buah kunci rumah. Tersangka AS, yang merupakan warga Jalan Raya Perawang, Gang Istiqomah, diketahui berperan sebagai bandar.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa Shabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial YO yang saat ini berstatus DPO. Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung Methamphetamine.
“Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tambahnya.
Polres Siak mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.
(tb)