YUTELNEWS.com | Batam – Barang Besi scrap Bekas Kapal CR 6 yang kini menjadi Perkara di Pengadilan Negeri (PN) Batam Diduga ditampung oleh Oknum Pengusaha PT BMS Tj. Uncang, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau. Sabtu (26/04/2025).
Sebelumnya bahwa Barang Besi CR 6 ini masih dalam proses hukum perkara Perdata di PN Batam antara Penggugat Yuan dari Malaysia, dengan Beberapa Perusahaan yang Tergugat; PT SSP, PT DSM, PT MGS dengan nilai sengketa Miliaran rupiah. Informasi yang dihimpun bahwa para tergugat melakukan perbuatan Melawan Hukum.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Sesuai hasil investigasi di lapangan bahwa barang besi bekas kapal CR6 tersebut keluar dari PT BMS, lalu diangkut menggunakan Truk Trailer dengan Plat TRB 559x dengan Supirnya “L”. Dari Rekaman Video yang dimiliki oleh tim media bahwa pengangkutan tersebut tanpa pengawalan, tanpa Penutup terpal dan bisa membahayakan pengguna jalan umum sehingga keamanannya yang memprihatinkan.
Setelah di buntuti dan diikuti oleh tim investigasi ternyata barang tersebut diduga diangkut melalui Tongkang Boyolali Darso asal Jawa yang bersandar di Pelabuhan Batu Ampar.
Saat Truk Trailer berhenti di pintu masuk pelabuhan, tim pun menanyakan kepada “L” supir dari Truk Trailer tersebut dan mengatakan barang besi milik PT BMS.
“Dari PT BMS pak, baru sekali angkut ini, Kebetulan supirnya tidak masuk, maka saya sebagai Asisten Manager menggantikannya untuk nyupir,” jawab supir kepada Sachroddin Ketua Ormas Kamtibmas Indonesia DPC Kota Batam.
Di lokasi, Surat jalan yang ditunjukkan oleh Supir tersebut dikeluarkan oleh PT KSD.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, instansi terkait dan juga kepada Aparat Penegak Hukum guna pemberitaan selanjutnya. /Red
Bersambung….