YUTELNEWS.com | BANYUWANGI – Upaya mediasi dalam perkara ekonomi syariah antara Ruslan Abdul Gani melawan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan sejumlah pihak tergugat lainnya kembali menemui jalan buntu. Sidang ketiga yang digelar Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Selasa (29/4/2025), pukul 10.40 WIB di Ruang Sidang Utama, menetapkan bahwa perkara akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua PA Banyuwangi, Ahmad Rifa’i, S.Ag., M.HI., sebagai Hakim Ketua, bersama dua hakim anggota, Drs. Akhmad Khoiron, M.Hum. dan Ambari, M.S.I., serta didampingi Panitera Pengganti, Yuliadi, S.H., M.H.
Dalam persidangan, pihak Penggugat hadir bersama kuasa hukumnya dari LKBH UNTAG Banyuwangi, Andy Najmus Saqib, S.H. Dari pihak BSI, hadir Rendik Eka Purnama (Legal Officer Region VIII Surabaya) dan R. Pambudi Sundwiraharjo (Retail Collection Officer Kantor Area Jember). Sementara itu, KPKNL Jember turut mengirimkan perwakilannya.
Namun, beberapa tergugat kunci seperti Notaris Rosyidah Dzeiban, Kantor BPN Banyuwangi, dan Turut Tergugat I, Karyono selaku pemenang lelang, kembali tidak hadir, meskipun telah dilakukan pemanggilan secara resmi oleh pengadilan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 telah dijalankan, namun belum membuahkan hasil akibat minimnya kehadiran dari pihak-pihak yang berkepentingan. Majelis menekankan, kegagalan mediasi bukan disebabkan kelalaian pengadilan, melainkan karena sejumlah pihak enggan hadir dan bermusyawarah.
“Proses mediasi akan tetap terbuka dan berjalan secara paralel. Kesempatan masih diberikan selama para pihak menunjukkan itikad baik untuk hadir dan berdialog,” tegas Ketua Majelis.
Melihat tidak adanya titik temu antarpara pihak, sidang pun diputuskan tetap berlanjut. Para tergugat diberi waktu hingga 6 Mei 2025 untuk menyampaikan jawaban secara tertulis. Majelis juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran dalam dua kali pemanggilan berturut-turut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum acara.
“Kami mengimbau semua pihak bersikap kooperatif dan tidak mengulur waktu, mengingat proses ini sudah beberapa kali tertunda,” ujar Majelis.
Kuasa hukum Penggugat, Andy Najmus Saqib, S.H., dalam pernyataannya usai sidang menegaskan bahwa pihaknya akan tetap fokus pada pokok gugatan.
“Karena mediasi tidak membuahkan hasil, kami lanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya. Kami tetap berpegang pada substansi gugatan yang telah kami ajukan,” ungkapnya.
Sidang berikutnya akan diagendakan untuk mendengarkan jawaban para tergugat. Perkara ini menjadi salah satu sengketa ekonomi syariah yang kompleks, karena melibatkan banyak pihak serta aset yang berkaitan dengan proses lelang, dokumen pertanahan, dan pembiayaan syariah.
(Red)