Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan BB Narkotika Dan Kejahatan Lainnya di Tahun 2025

Sukabumi -Yutelnews.com Kejakasaan Negeri Kabupaten Sukabumi musnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2025.

Informasi yang berhasil dihimpun, perkara dan barang bukti dimusnahkan meliputi Narkotika dan kejahatan pencurian.

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Romiyasi mengatakan, Pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 pukul 10.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Sukabumi telah dilaksanakan Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2025.

“Barang Bukti yg dimusnahkan dari 73 Perkara Al, Jenis perkara Obat obatan / Undang2 Kesehatan 16 Perkara dan jenis perkara pencurian sebanyak 5 Perkara, serta Narkotika,” katanya, Rabu (14/5/2025).

Jenis perkara Obat yang berhasil dimusnahkan yaitu Tramadol, Hexymer, Alfazolam, Handphone, Tas dan Dompet.

“TRAMADOL sebanyak 9.504 butir, TRIHEXYPHENIDYL 1. 390 Butir, HEXYMER 7.045 butir, ALFAZOLAM 32 butir, HANDPHONE 8 unit, TAS 5 buah dan DOMPET 1 buah,” jelasnya.

Selain itu, adapun Jenis Perkara Pencurian sebanyak 5 Perkara yang berhasil di amankan.
“KUNCI LETER T 5 buah, OBENG 4 buah, GUNTING 1 buah, TANG 2 buah, LINGGIS 1 buah,dan HANDPHONE 4 unit,” paparnya.

Sementara itu Jenis perkara Narkotika, masih kata dia, terdapat 39 perkara yang saat ini sudah dimusnahkan. “SABU-SABU 673.2999 Gram, DAUN GANJA 38.2628 gram, HANDPHONE 20 Unit, dan TIMBANGAN DIGITAL 14 buah,” ungkapnya.

Pemusnahan barangbukti hasil tindak pidana merupakan hasil periode bulan 01 Januari hingga 30 April 2025 sebanyak 73 perkara.

“Barang bukti yang akan dimusnahkan sudah berkekuatan kekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan
Barang bukti dimusnahkan dengan cara di potong, di hancurkan dan dilarutkan serta di bakar,” pungkasnya.



Reporter : Mirna

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN