Yutelnews.com||Sidoarjo – Seorang nasabah Mandiri Utama Finance (MUF) mengaku mendapat perlakuan tidak adil dari pihak leasing cabang Sidoarjo. Nasabah yang berdomisili di Surabaya Barat tersebut mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 29 hari dan telah menunjukkan itikad baik untuk membayar secara bertahap. Namun, ia justru menerima tekanan dan ancaman penarikan kendaraan dari pihak penagih utang (debt collector).
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 16 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saat nasabah mendatangi kantor MUF cabang Surabaya di Ruko Golden Palace, Jl. Mayjen HR. Muhammad. Ia bermaksud membayar satu angsuran terlebih dahulu, dengan rencana untuk melunasi sisa angsuran pada malam harinya setelah menerima gaji.
Sayangnya, pihak kantor cabang Surabaya menolak pembayaran tersebut dengan alasan harus menunggu konfirmasi dari kantor cabang Sidoarjo. Tidak hanya itu, pihak debt collector bersikeras agar nasabah membayar dua angsuran sekaligus dan harus dilakukan langsung di kantor MUF Sidoarjo, kendati nasabah telah menyampaikan bahwa ia mengalami kendala lokasi dan pekerjaan sehingga tidak memungkinkan datang ke Sidoarjo.
Ironisnya, jatuh tempo angsuran bulan Mei sebenarnya masih tanggal 20. Namun, debt collector tetap menekan nasabah agar melakukan pelunasan pada hari itu juga, disertai ancaman penarikan kendaraan. Padahal, nasabah telah menyatakan komitmennya untuk melunasi dua angsuran pada malam tanggal 17 Mei 2025.
Debt collector yang disebut dalam kejadian ini adalah Egi Dwi Kurniawan, dengan nomor WhatsApp 0858-1450-7611. Dalam komunikasi dengan nasabah, ia menyatakan bahwa “sudah tidak ada tawar-menawar lagi” dan menolak segala alasan yang diberikan.
Situasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat:
Mengapa pembayaran tidak bisa dilakukan di kantor cabang Surabaya yang resmi?
Mengapa itikad baik nasabah untuk melunasi angsuran tidak dihargai?
Apakah ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum debt collector?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Mandiri Utama Finance belum memberikan tanggapan resmi. Nasabah berharap MUF pusat segera melakukan evaluasi terhadap sistem penagihan, agar tidak merugikan konsumen yang sedang berusaha memenuhi kewajibannya secara bertanggung jawab(Boedipras)
Diduga Tak Adil, Nasabah MUF Keluhkan Tekanan Debt Collector Meski Berniat Bayar Angsuran
