YUTELNEWS.com| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita ratusan botol minuman keras dan ribuan obat terlarang ilegal dari sejumlah titik, pada Jumat 16 Mei 2025.
Operasi ini merupakan upaya Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Bandung.
“Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.
Ribuan botol minuman keras dan obat terlarang tersebut disita dari beberapa kios dan toko di:
– Jalan Sukabumi: disita 168 botol minuman keras berbagai merek dari kios.
– Jalan Ciateul: Disita 235 botol minuman keras dari kios dan 417 butir obat-obatan dari kios lainnya.
– Jalan Terusan Pasirkoja: Disita 1.685 butir obat-obatan dari sebuah toko.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Satnarkoba Polrestabes Bandung, dan TNI, serta BPOM Bandung.
“Tempat usaha yang melanggar telah disegel. Minuman keras diamankan, sementara obat-obatan diserahkan kepada Satnarkoba Polrestabes Bandung,” jelas Rasdian.
Para pelanggar akan menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025..
Yans.