Warga Adat Dan Penambang Demo Minta Gubernur Cabut Izin 10 Koperasi Di Gunung Botak Pada Hari

YUTELNEWS.com
Puluhan penambang dan warga adat yang tergabung dalam Aliansi Anak Negeri berjunjukrasa di jalur D Wamsait kawasan Tambang Emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, Selasa

Puluhan penambang dan warga adat yang tergabung dalam Aliansi Anak Negeri berjunjukrasa di jalur D Wamsait kawasan Tambang Emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, Selasa (8/7/2025).

Dalam aksinya mereka menolak hadirnya 10 koperasi yang akan beroperasi di wilayah pertambangan rakyat Gunung Botak. Pendemo meminta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk mencabut izin 10 koperasi yang akan beroperasi di kaewasan Gunung Botak.

Pendemo menyebutkan kehadiran koperasi akan mematikan usaha dan membuat ribuan penambang yang selama ini berganting hidup dari Gunung Botak tidak bisa beraktivitas lagi.

“Gunung Botak menghidupkan ribuan masyarakat Provinsi Maluku pada umumnya dan Pulau Buru khususnya. Dengan masuknya koperasi maka kami tidak bisa beraktivitas lagi, ribuan orang yang selama ini bergantung di Gunung Botak akan kehilangan lapangan kerja,” kata Ketua Aliansi Anak Negeri Ade Jeck Bupolo dalam orasinya.

Mereka menolak adanya 10 koperasi yang bakal masuk ke Gunung Botak karena menurut pendemo koperasi dibekengi oleh pengusaha dari luar Maluku.

“Terkait dengan pengosongan areal tambang Gunung Botak, kami menolak pasalnya areal tambang Gunung Botak telah menghidupkan ribuan masyarakat Maluku pada umumnya dan Pulau Buru khususnya akan dikelola langsung oleh 10 Koperasi,  yang dimana akan dibeking langsung oleh pengusaha asing yang secara tidak langsung akan berdampak kerugian besar kepada masyarakat, untuk itu Aliansi Petisi Anak Negri bersama rekan-rekannya akan bersiap melakukan orasi besar besaran di Pulau Buru,” kata ungkap Jeck lagi.

Karena itu pendemo mendesak Gubernur Maluku mencabut izin kerja 10 koperasi yang akan beraktivitas di Gunung Botak.

“Kami masyarakat Kabupaten Buru meminta kepada Bapak Gubernur Maluku dan Bapak Wakil Gubernur Maluku segera cabut izin kerja 10 koperasi di wilayah pertambangan Gunung Botak,” demikian bunyi tuntutan spanduk dari pendemo dalam aksi tersebut.

Dalam aksi pendemo meminta aparat kepolisian agar menangkap Ruslan Arif Soamole karena diduga telah memproduksi emas dengan menggunakan bahan kimia.

Sementara itu, informasi yang diperoleh, Gubernur Maluku akan bertemu dengan 10 koperasi yang memiliki izin IPR di Kantor Gubernur Maluku pada Rabu (9/7/2025).

Kabiro buru (M.Masuku).

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN