YUTELNEWS.com | Lori Perusahaan Batam Mitra Jaya (BMJ) tanpa Plang Plat yang beralamat di Senkuang, Batu Ampar Diduga tidak KIR atau pengecekan di Dinas Perhubungan. Selain itu diduga melakukan pemutusan kontrak kerja karyawan secara sepihak sehingga diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Rabu (9/7/2025).
Saat di konfirmasi ke Dinas Perhubungan ternyata belum melakukan pengecekan selama bertahun-tahun.
“Baik bang. Kalau kendaraan barang lakukan KIR ke Dishub maka akan diketahui apakah kendaraan tsb layak atau tidak krn kalau KIR alat akan melakukan pengujian sesuai standar yg berlaku. Kalau kendaraan ke Dishub dan lakukan Uji KIR baru kita cek bang. Dishub tak bisa melakukan pengecekan kalau kendaraan tsb tidak ke ktr. Tks,” jawabnya melalui WhatsApp [10/7 12.14].

Sebelumnya AL yang sudah bekerja kurang lebih dua tahun merasa kecewa atas keputusan tersebut dan ingin minta keadilan. Tanpa SP dari Perusahaan tiba-tiba terjadi Pemutusan Kontrak Kerja sehingga hak-haknya tidak terpenuhi.
“Tanggal 18 bulan ini kamu diputus kontrak kerja karena sudah dua kali kontrak agar tidak permanen,” kata Steven Owner dari BMJ.
Sementara AL baru dikontrak dua kali selama kerja di perusahaan tersebut. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan atau perjanjian dari pihak perusahaan bahwa akan terus dilanjutkan kerja selagi PT Indomarco Adi Prima membutuhkan. AL selama bekerja selalu mengikuti aturan yang berlaku di perusahaan tersebut. Namun kerajinan dan ketekunan kerjanya dianggap tidak dihargai oleh pihak perusahaan.
“Sangat kecewa dengan keputusan tersebut karna sebelumnya ada perjanjian kami secara lisan bahwa saya tetap diperkerjakan. Saya dibayar tidak sesuai UMK padahal di BPJS tertulis Rp. 4.989.600.
Perusahaan BMJ ini diketahui bergerak di bidang Supplier atau Distributor seperti Barang-barang sembako dan lain-lain yang diduga menghindari Pajak.
AL mengatakan bahwa Gaji per bulannha sebesar Rp. 4jt, Padahal UMK Batam sudah hampir 5jt. Sehingga BMJ diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan terkait Upah Pekerja Buruh.
“Diputus kontrak kerja tanpa Kompensasi dan juga gaji lembur tidak dibayarkan,” tambah AL. AL juga menyampaikan bahwa Lori yang digunakan tidak sesuai standar operasional atau tidak lolos dari Dinas perhubungan. Sehingga operasional tersebut tidak layak dan membahayakan nyawa sopir dan pengendara umum.
Menurut Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), terdiri dari:
Upah minimum provinsi (“UMP”);
Upah minimum kabupaten/kota (“UMK”) dengan syarat tertentu, yaitu pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota.
UMP wajib ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya. Selain UMP, gubernur dapat juga menetapkan UMK setelah penetapan UMP. Besaran UMK yang ditetapkan harus lebih tinggi dari UMP.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Lalu perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum? Hal ini merupakan tindak pidana kejahatan.
Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Terkait Kompensasi, Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan. /Tim