Yutelnews.com//
SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tahap II perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Cikujang dari Polres Kota Sukabumi, Senin (28/7/2025).
“Total kerugian negara terkait Dana Desa di Desa Cikujang kurang lebih mencapai Rp500 juta. Kerugian ini timbul dari praktik jual-beli aset desa, termasuk bangunan Posyandu,” ungkap pihak Kejari.
Dalam kasus ini, tersangka yang merupakan Kepala Desa Cikujang langsung dibawa ke Lapas Perempuan Bandung. “Untuk sementara pelaku ditahan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal hukuman 4 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi. “Yang menikmati hasilnya hanya pelaku sendiri. Dana itu dipakai untuk kehidupan sehari-hari serta kegiatan di luar pemerintahan,” tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi, terdiri dari perangkat desa hingga warga setempat
Reporter : Mirna ( Kabiro Sukabumi)