Proyek Pembangunan di RSUD Dipertanyakan, Menunggu Tindakan dari Pihak Aparat dan Instansi Terkait

YUTELNEWS.com | Proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tafaeri, yang berlokasi di Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, menjadi sorotan tajam masyarakat, aktivis LSM, dan insan pers. Proyek tersebut merupakan bagian dari program nasional “Pengadaan Perencanaan dan Konstruksi Fisik (Design and Build) Pembangunan/ Renovasi RS Berkualitas di Kabupaten/Kota” dalam rangka pemenuhan PHC bidang kesehatan di RS Pratama, Kamis (21/08/25).

Namun, meski proyek ini berjalan dengan nilai anggaran yang diduga sangat besar, tidak ada informasi transparan mengenai besaran anggaran yang dicantumkan di papan nama proyek, yang seharusnya terpasang sesuai ketentuan hukum.

Data Proyek: Nama Proyek: Pembangunan RSUD Tafaeri Nias Utara

Nomor Kontrak: 8j, 01.01. D.VII.23/229/2025

Durasi Kontrak: 282 Hari Kalender sejak SPMK

Sumber Dana: DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Tahun Anggaran 2025.

Pelaksana: PT. Hutama Karya

Perencana: PT. Hebsa Indonesia

Konsultan Pengawas: KSO Yodya – CEC

Proyek Pembangunan di RSUD Dipertanyakan, Menunggu Tindakan dari Pihak Aparat dan Instansi Terkait

Kekecewaan Warga dan Kecurigaan Adanya Dugaan Pelanggaran. Masyarakat sekitar mengaku kecewa dengan minimnya informasi terkait proyek tersebut. Salah seorang warga Kecamatan Lotu mengatakan:

“Kami sebagai rakyat kecil merasa tertutup dari informasi. Pemerintah dan pihak terkait seolah menutup-nutupi proyek ini. Kenapa anggaran tidak dicantumkan? Apa yang disembunyikan?”

Ketiadaan nilai anggaran pada papan proyek ini memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai prinsip keterbukaan, bahkan berpotensi melanggar hukum. Warga mencurigai adanya kesengajaan untuk menutupi nilai pagu dana yang dianggap sangat fantastis.

Pelanggaran Atas Keterbukaan Informasi Publik. Ketidakterbukaan ini diduga melanggar: UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 (perubahan atas Perpres 54/2010).

Aturan tersebut mewajibkan setiap proyek pembangunan fisik yang dibiayai negara untuk memasang papan nama proyek secara lengkap, mencantumkan jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, dan jangka waktu pekerjaan.

Jurnalis dan LSM Tuntut Transparansi. Wartawan dan aktivis LSM yang bertugas di wilayah Nias Utara menuntut agar pihak Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara segera memberikan klarifikasi dan membuka informasi kepada publik. Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk pelecehan terhadap semangat transparansi dan pengawasan publik.

“Jika tidak ada yang disembunyikan, kenapa anggaran tidak dicantumkan? Ini wajib, bukan pilihan. Ini uang rakyat,” tegas salah satu aktivis.

Pertanyaan Publik dan Tuntutan Investigasi. Beberapa pertanyaan publik yang muncul antara lain:

  • Mengapa nilai anggaran tidak dicantumkan di papan proyek?
  • Apakah ini bentuk kelalaian atau kesengajaan untuk menghindari pengawasan?
  • Apakah pihak kontraktor, konsultan, dan pejabat terkait memiliki konflik kepentingan?
  • Di mana peran pengawasan dari dinas terkait?

Jika dugaan ini benar, maka proyek ini bukan hanya cacat administrasi, tapi berpotensi melanggar hukum dan harus diselidiki oleh aparat penegak hukum, termasuk BPK dan KPK.

Proyek pembangunan RSUD Tafaeri seharusnya menjadi simbol peningkatan layanan kesehatan di Nias Utara. Namun, tanpa transparansi dan akuntabilitas, proyek ini justru dapat mencoreng citra pemerintah dan menurunkan kepercayaan masyarakat.

Masyarakat, media, dan LSM akan terus mengawal proyek ini agar sesuai dengan aturan dan amanat undang-undang, demi mencegah adanya potensi penyimpangan dan korupsi dalam penggunaan dana publik.

(Musyawarah nazara)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN