Tanah Kavling Bersengketa di Sungai Beduk Diperjual Belikan, Disaksikan RT/RW Pembeli Merasa Tertipu, Ada Apa?

YUTELNEWS.com | Batam – Diduga tanpa dasar, Korban yang sudah membeli Tanah Kavling di Pancur Tower I, Kel. Duriangkang, Kec. Sungai Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau justru diadukan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Barelang.

Menurut keterangan MMT, bahwa tanah tersebut sudah dibeli kepada Jamin Marbun sebagai Pemilik Tanah atas bangunan dengan nilai Rp.150jt ditambah dengan penimbunan dengan total seharga kurang lebih Rp.70jt di blokB No. 93B. Menurut MMT bahwa Marbun sudah memiliki surat di tahun 2003, (10/10) dan bangun batu miring di tahun 2017. Bukti pembelian pun dilampirkan berupa kwintasi, dan bukti lainnya yang disaksikan oleh RT setempat saksi lain Januarman Sinaga (JS) dan saksi kedua Eliyasa. Transaksi tersebut dilakukan pada tanggal 07 November 2023.

Namun anehnya, Sdri Enie (Cece) sebagai Pengusaha justru melaporkan MMT ke Pihak kepolisian atas Tuduhan Penyerobotan tanah yang terjadi pada tanggal 12 September 2024di KSB Bukit Layang Blok B93 A, Kel. Mangsan, Kec. Sungai Beduk, Kota Batam, Dengan no omor Pengaduan B/2562/VIII/RES.1.2/2025/Reskrim. Menurut informasi bahwa Cece tersebut punya surat di tahun 2019. Artinya ada kejanggalan dalam surat tersebut.

Kepada Media ini, MMT yang berprofesi sebagai Evangelis atau Penginjil mengatakan bahwa tujuan membeli Tanah tersebut akan dijadikan sebagai rumah Doa, “Rumah itu nanti akan dijadikan sebagai rumah Doa, namun saya dilaporkan oleh Cece, saya bingung atas dasar apa dia melaporkan, padahal saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan, saya butuh keadilan. Nama baik saya merasa dicemari atas Tuduhan tersebut, saya sudah beli tanah itu namun Cece Klaim itu punya dia hingga dilakukan pembangunan diatas tanah yang sudah saya beli,” ungkapnya.

MMT menyampaikan bahwa tidak boleh mendirikan rumah doa disitu.

“Saya hanya membangun untuk rumah doa bukan Gereja, tapi mereka melarang saya, saya merasa tertipu,” tambahnya.

Informasi yang diterima bahwa MMT dilaporkan di Polresta Barelang pada tanggal 01 Agustus 2025.

Untuk mengetahui lebih dalam, Tim media pun telah mendatangi rumah saksi (JS) sekitar pukul 21.00 malam, dengan tujuan meminta keterangan atas perkara yang dialami oleh MMT,

 “Besok aja datang lagi, semuanya akan jelas, yang gelap bisa terang. Semua akan nampak dan siapa-siapa saja yang terlibat,” katanya.

JS dalam perbincangan itu menyampaikan bahwa Pembelian tanah tersebut disaksikan oleh RT setempat dan sepakat sah dibeli oleh MMT. Namun anehnya, tanah yang dibeli tersebut  diklaim oleh Cece sebagai pemilik dan melakukan pembangunan.

Dari peristiwa ini, MMT merasa terpukul dan merasa di Cemarkan atas Tuduhan tersebut. Diminta Pihak APH untuk menyelidiki yang sebenar-benarnya karna ini masalah tanah yang seharusnya dilakukan Musyawarah bukan justru dilaporkan.

R, Salah satu Ketua Perkumpulan Nekhemese di Kota Batam menilai bahwa ada kejanggalan yang terjadi Mulai dari perangkat RT/RW hingga kepihak yang terlibat.

Dari kejanggalan tersebut,  maka timbullah pertanyaan-pertanyaan untuk diketahui bersama.

Jika Tanah tersebut dalam masalah Sengketa, mengapa pihak RT ataupun pemilik lahan menyetujui adanya Pembelian?, Karena pada dasarnya Pembeli tidak mau tau apakah Tanah kavling tersebut bersengketa atau tidak.

Tim media telah melakukan konfirmasi kepada Marbun sebagai pemilik tanah namun tidak mendapatkan jawaban resmi.  Anehnya, Marbun dilaporkan kembali oleh Cece di Polresta Barelang atas dugaan Penyerobotan tanah.

Tanah Kavling Bersengketa si Sungai Beduk Diperjual Belikan, Disaksikan RT/RW Pembeli Merasa Tertipu, Ada Apa?
Rekaman vidio pertemuan di rumah Pak RT bukit layang dengan Cece dengan Pihak Pemilik, Pelapor, RT, Saksi …

Cece Menggugat setelah Ada Pembelian Sah

Aneh, Video yang diterima oleh media ini bahwa Cece tersebut melakukan Gugatan. MMT merasa keberatan.

“Kau yang arahkan saya beli itu, kenapa tidak kau gugat dulu, setelah saya beli baru gugat. Tuhan tidak akan membela orang yang salah,” kata MMT dalam Video tersebut. MMT mengatakan bahwa Cece lah yang menelponnya untu membeli kavling. Dalam Video tersebut terjadi suatu perdebatan masalah pengukuran tanah. Karna si Pembeli Merasa Tertipu atas ulah oknum-oknum tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pihak terkait, BP Batam dan juga APH. Red

Part 1, bersambung…

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED