Kesbangpol Kabupaten Nias Utara Melaksanakan Sosialisasi Perundang-Undangan Ormas Tahun 2025.

Yutelnews.com//

Lotu, Nias Utara, Kesbangpol Kabupaten Nias Utara Melaksanakan sosialisasi Perundang-undangan Ormas Tahun 2025 di Aula Pondopo Nias Utara , Selasa 02/09/2025.

Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega A.Pi., M.Si membuka secara resmi acara sosialisasi Perundang-undangan Ormas wilayah Kabupaten Nias Utara dengan baik.

“Ujar Wakil Bupati Nias Utara bahwa Organisasi sangat penting sebagai penyampaian aspirasi masyarakat dan penyalur aspirasi masyarakat kita, menjaga kestabilan sosial di tengah-tengah masyarakat.

Nara sumber dari :
1.Polres Nias Polda Sumut, KASATBINMAS Narson Waruwu, S.I.P., Pangkat Ajun Komisaris Polisi menyampaikan bahwa: UU Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2027, Perpol Nomor 1 Tahun 2021, UU Nomor 17 Tahun 2013, Surat Sekertaris Daerah Kab.Nias Utara Nomor : 220/909/BKBP-III/2025 Tgl 29/08/2025.

2.TNI Kodim 0213/NIAS Suru Adiman Nimrot Hutapea, Pangkat Kapten,
Jabatan Danramil 10/ Lolowau
Materi Peran dan fungsi Peraturan perundang undangan Dalam mengatur organisasi masyarakat menyampaikan bahwa pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan pasal 28 UUD 1945, Ormas sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Kegiatan atau peran Organisasi di atur UU Nomor 17 Tahun 2013 dan diperkuat melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2017 :
– UUD 1945 pasal 28 ayat (3)
– UU Nomor 17 Tahun 2013
– Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Ujar Kesbangpol Kabupaten Nias Utara H.Rijalmen Mendrofa, SE bahwa kita harus mempedomani UU dan Peraturan yang ada,”Ucapannya.

(Kharisman Gea)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN