YUTELNEWS.com | GUNUNGSITOLI – Sejumlah pekerja outsourcing di Bandara Binaka, Gunungsitoli, mengutarakan rasa kecewa dan kegeraman atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka alami. Para pekerja menilai bahwa proses pemberhentian tersebut tidak hanya tidak adil, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku.
Salah satu korban, Syukur Iman Sandroto, menjelaskan bahwa alasan resmi yang diberikan adalah habisnya masa kontrak. Namun, hal ini menimbulkan tanda tanya besar karena permohonan perpanjangan yang mereka ajukan justru ditolak secara mendadak.
“Alasannya karena berakhirnya kontrak, maka berakhir pula kebersamaan kami. Tapi kami bingung kenapa tiba-tiba lamaran perpanjangan tidak diterima. Padahal tanggal 20 April lalu, beliau yang meminta kami menyerahkan surat permohonan tersebut, tapi pada akhirnya ditolak juga,” ujar Syukur, Rabu (06/05).
Diduga Dipecat Karena Berani Menanyakan Gaji
Syukur menduga kuat, penolakan perpanjangan kontrak ini merupakan bentuk pembalasan karena para pekerja berani menanyakan ketidaksesuaian data gaji.
“Kami curiga hal ini terjadi mungkin karena kami terlalu sering bertanya mengenai ketidaksesuaian besaran gaji kami yang tertera di aplikasi JMO dengan kenyataan yang diterima,” tambahnya.
Prosedur Melenceng, Langgar Aturan 14 Hari Kerja
Yang menjadi sorotan utama adalah waktu penyerahan surat pemberhentian yang dinilai sangat melanggar prosedur. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021, surat pemberhentian wajib diserahkan paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal efektif berhenti.
Namun dalam kasus ini, surat baru diserahkan tepat pada hari yang sama saat mereka resmi diberhentikan, yaitu tanggal 30 April. Lebih aneh lagi, hanya berselang 2 hari kemudian pada tanggal 2 Mei, pihak manajemen sudah merekrut anggota baru untuk menggantikan posisi mereka.
“Memang anehnya bin ajaib. Surat pemberhentian biasanya keluar 14 hari sebelum diberhentikan sesuai aturan, tapi ini langsung kasih surat pada hari yang sama. Padahal kami bekerja sampai hari terakhir, tapi esoknya sudah ada orang baru,” tegasnya.
Minta Intervensi Pemerintah dan DPRD
Melihat adanya indikasi pelanggaran hukum dan perlakuan yang tidak adil, para pekerja yang terkena dampak meminta perlindungan dan keadilan dari pihak berwenang.
“Kami berharap kepada pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD Kabupaten Nias untuk dapat membantu kami mencari keadilan dan menindaklanjuti pelanggaran aturan ketenagakerjaan ini,” pungkas Syukur mewakili rekan-rekannya.
(Y,z)


















