YUTELNEWS.com | Gunungsitoli – Dugaan pemotongan gaji terhadap 10 pekerja outsourcing di Bandara Binaka, Nias, menjadi sorotan publik. Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, CV Muara Kasih, kini didesak untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja.
Kasus tersebut dinilai tidak sekadar persoalan internal perusahaan, tetapi menyangkut transparansi pengupahan, kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, hingga pengawasan terhadap perusahaan outsourcing di lingkungan bandara.
Pegiat anti korupsi Kepulauan Nias, Harpendik Waruwu, meminta Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme pengupahan dan potongan gaji para pekerja.
“Persoalan ini harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan keresahan. Jika ada hak pekerja yang tidak terpenuhi, harus segera ditindaklanjuti,” tegas Harpendik saat diwawancarai wartawan , Kamis (7/5/2026).
Ia menyoroti adanya dugaan selisih antara gaji yang diterima pekerja dengan nominal yang tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kondisi tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan ketidaksesuaian pelaporan.
“Jika pekerja menerima Rp2.600.000 sementara dalam sistem tercatat Rp3.228.949, tentu harus ada penjelasan rinci terkait komponen pengupahan maupun potongan yang dilakukan,” ujarnya.
Harpendik juga meminta pengelola Bandara Binaka lebih aktif mengevaluasi perusahaan mitra, termasuk CV Muara Kasih, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja outsourcing.
Sementara itu, sejumlah pekerja mengaku masih menunggu kejelasan terkait dasar pemotongan gaji yang dilakukan setiap bulan. Mereka berharap ada transparansi mengenai rincian potongan BPJS dan komponen pengupahan lainnya agar hak pekerja tidak dirugikan.
(Y,Z)








