Penertiban Parkir Liar di Bandar Lampung: Upaya Berkelanjutan Demi Kelancaran Lalu Lintas
Pemerintah Kota Bandar Lampung, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban parkir liar secara bertahap. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat dan untuk mengatasi gangguan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan publik. Fokus utama penertiban ini adalah pada titik-titik yang secara signifikan menghambat kelancaran arus kendaraan dan pejalan kaki.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menjelaskan bahwa tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk memastikan bahwa area parkir tidak lagi menjadi penghalang bagi pengguna jalan. Baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki berhak mendapatkan ruang gerak yang aman dan nyaman.
Dishub Kota Bandar Lampung, bekerja sama erat dengan Polresta Bandar Lampung, berkomitmen penuh untuk menindak tegas praktik parkir liar. Praktik ini seringkali memanfaatkan badan jalan, terutama di sepanjang ruas jalan protokol yang memiliki tingkat mobilitas kendaraan yang sangat tinggi. Hal ini tentu saja menimbulkan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi banyak pihak.
“Penertiban ini dilakukan agar tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan hingga memakan badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas,” tegas Socrat Pringgodanu. Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib dan aman bagi semua warganya.
Kewenangan dan Mekanisme Penindakan
Socrat Pringgodanu menguraikan bahwa pada prinsipnya, pengelolaan area parkir di berbagai tempat usaha, seperti hotel dan kafe, menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola. Pengelolaan ini biasanya diatur melalui mekanisme pajak parkir yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, situasi menjadi berbeda ketika area parkir yang seharusnya dikelola oleh pengusaha tersebut meluas hingga ke badan jalan. Dalam kasus seperti ini, di mana parkir liar mulai mengganggu ruang publik, maka penindakan menjadi kewenangan penuh Dinas Perhubungan bersama dengan Satuan Lalu Lintas Kepolisian. Kolaborasi ini memastikan bahwa penanganan parkir liar dilakukan secara komprehensif dan efektif.
Prioritas Penertiban dan Pengawasan Berkelanjutan
Dishub Kota Bandar Lampung tidak hanya berdiam diri setelah melakukan penertiban. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan terhadap lokasi-lokasi yang kerap dijadikan sebagai area parkir liar. Pendekatan bertahap ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
“Yang menjadi perhatian kami adalah ketika parkir sudah meluber ke badan jalan dan mengganggu kepentingan publik. Untuk kondisi seperti itu akan kami tertibkan bersama pihak kepolisian,” ungkap Socrat. Prioritas utama dalam penertiban ini adalah titik-titik yang teridentifikasi paling parah mengganggu ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.
Upaya penertiban ini dipastikan akan berjalan secara konsisten. Dishub Bandar Lampung berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap parkir liar yang berdampak negatif pada kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Melalui koordinasi yang baik antara instansi terkait dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan Kota Bandar Lampung dapat menjadi kota yang lebih tertib dan nyaman untuk ditinggali.
Penertiban parkir liar oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.
Kendaraan yang terjaring parkir liar saat penertiban berlangsung.
Suasana penertiban parkir liar di salah satu ruas jalan protokol Bandar Lampung.



















