YUTELNEWS.com | BATAM – Keberadaan Nagoya Foodcourt di Komplek Nagoya Newtown, Jl. Imam Bonjol, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi perhatian publik. Sejumlah hal dipertanyakan, mulai dari kelengkapan perizinan penjualan minuman beralkohol (miras), ketentuan jam operasional, hingga kegiatan hiburan musik band yang digelar di lokasi tersebut.
Sorotan tersebut muncul karena lokasi Nagoya Foodcourt berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan perizinan dan aturan operasional yang berlaku.
Legalitas Penjualan Miras Perlu Diperjelas
Penjualan minuman beralkohol di Indonesia memiliki ketentuan mengenai golongan minuman, jenis usaha, lokasi penjualan, perizinan, serta batasan konsumen. Karena itu, setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memastikan kegiatan usahanya telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Publik pun mempertanyakan apakah penjualan berbagai merek minuman beralkohol di Nagoya Foodcourt telah didukung perizinan yang sesuai, termasuk izin usaha dan dokumen lain yang diwajibkan berdasarkan jenis kegiatan usahanya.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan yang berlaku, mengingat Nagoya Foodcourt disebut berada tidak jauh dari sejumlah fasilitas umum dan pendidikan, di antaranya Vihara Buhdi Bhakti, Mesjid Jabal Arafah dan lainnya.
Namun demikian, perlu dipastikan terlebih dahulu jenis minuman beralkohol yang dijual, kategori usaha, serta status dan cakupan izin yang dimiliki pengelola. Hal tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak sebelum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang maupun pengelola.
NIB hingga Perizinan Penjualan Miras Jadi Sorotan
Tim media juga mempertanyakan kelengkapan dokumen legalitas usaha Nagoya Foodcourt yang disebut beralamat di Komplek Nagoya Newtown, Jl. Imam Bonjol, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Sejumlah dokumen yang menjadi perhatian antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, izin tempat usaha, serta perizinan khusus apabila kegiatan usaha tersebut memang mencakup penjualan minuman beralkohol.
Adapun terkait dokumen seperti SIUP-MB dan NPPBKC, status kewajibannya perlu disesuaikan dengan jenis usaha, produk yang dijual, serta ketentuan perizinan yang berlaku. Karena itu, verifikasi dari instansi berwenang menjadi penting.
YUTELNEWS.com berupaya memperoleh informasi dari DPM-PTSP Kota Batam dan instansi terkait untuk mengetahui status perizinan Nagoya Foodcourt serta apakah kegiatan penjualan minuman beralkohol dan hiburan musik di lokasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan.
Jam Operasional dan Musik Band Turut Dipertanyakan
Selain persoalan perizinan, masyarakat juga mempertanyakan jam buka-tutup operasional Nagoya Foodcourt terutama ketika kegiatan hiburan musik band berlangsung hingga malam hari.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan potensi gangguan terhadap kenyamanan warga sekitar, khususnya apabila aktivitas usaha dan hiburan berlangsung hingga larut malam.
Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai izin kegiatan hiburan, ketentuan jam operasional, serta mekanisme pengawasan terhadap tingkat kebisingan apabila kegiatan musik berlangsung di kawasan yang berdekatan dengan permukiman.
Pengelola Belum Memberikan Konfirmasi
Hingga berita ini disusun, YUTELNEWS.com masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak pengelola Nagoya Foodcourt terkait legalitas usaha, izin penjualan minuman beralkohol, jam operasional, kegiatan hiburan musik, serta informasi mengenai keributan yang disebut terjadi di lokasi.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan upaya meminta transparansi mengenai kepatuhan terhadap ketentuan usaha. Dugaan atau pertanyaan yang muncul belum dapat dianggap sebagai pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi berwenang.
Part 1 bersambung..





















