NAMLEA, BURU, Yutelnews.com. “Gabungan lima organisasi kemahasiswaan HMI, IMM, GMNI, PMII, dan KAMMI yang tergabung dalam Cipayung Kabupaten Buru resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke SPKT Polres Buru pada.
Kamis, 3/9/2026.
Laporan ini ditujukan terhadap akun Facebook bernama Irfandi Makatita, Darah Juang, dan Bupolo Jagat (Mako Waemese) yang dinilai menyebarkan tuduhan liar tanpa bukti dan mencemarkan kehormatan organisasi-organisasi kemahasiswaan tersebut di ruang publik.
Langkah hukum ini diambil untuk menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap dihormati, namun tidak boleh disalahgunakan melontarkan tuduhan tanpa dasar yang merugikan nama baik lembaga serta menciptakan disinformasi di tengah masyarakat.
Cipayung Buru menegaskan lima sikap utama. menghormati kebebasan berpendapat, mengutamakan fakta dan bukti, meluruskan persepsi yang keliru, menyerahkan proses ke aparat hukum, serta komitmen mengawal perkara ini hingga tuntas demi kebenaran dan keadilan.
Kelima organisasi meminta Polres Buru memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi pesan agar ruang publik tetap sehat, bermartabat, dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan administrasi di SPKT Polres Buru sedang berjalan, dan Cipayung Buru berharap aparat penegak hukum dapat segera menindak lanjuti laporan ini demi tegaknya keadilan di Kabupaten Buru.
(Kowil,m. Ld Rama.)







































