Yutelnews. com//
Siak – Anggota DPRD Siak Jondris Pakpahan S.H Fraksi Golkar
melakukan meninjauan turun langsung ke PT Libo Sawit Perkasa (LSP) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) terkait Aduan Masyarakat dengan adanya pencemaran asap dari cerobong milik PT Libo Sawit Perkasa (LSP) yang berlokasi di Kampung Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau,
Rabu (2/9/2026).
Dalam peninjauan Jondris Pakpahan turun langsung ke PT Libo Sawit Perkasa, melakukan adanya laporan warga terkait udara dari cerobong asap.
Jondris Pakpahan memaparkan, Terkait asap yang dikeluarkan dari cerobong asap pabrik perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit itu.
Pencemaran asap pembuangan disebut datang dari cerobong milik PT Libo Sawit Perkasa (LSP) pabrik kelapa sawit (PKS).
“Yang membuat tebalnya asap di udara secara umum di Provinsi Riau ada anak sekolah di liburkan beberapa hari yang lalu dikarenakan polusi udara yang buruk.
Sebenarnya PKS tanpa membakar jangkos atau tanpa senerator tungku juga bisa beroperasi
kenapa harus di bakar”. tuturnya.
Namun abu jangkos Diduga di Perjualbelikan sementara ijin Disperindag tidak ada turunan dari TBS Produksi Abu Jangkos dan ironisnya Diduga tidak di kenakan pungutan Pajak dalam hal ini daerah kabupaten Siak bisa di Rugikan “.Ungkapnya.
Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Siak tetap mendorong investor korporasi dan melindungi demi kemajuan bersama dengan masyarakat dan pengusaha asal ikuti aturan main.
Jondris Pakpahan Menerangkan, Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Siak tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla: Bupati Siak menerbitkan SE pencegahan Karhutla secara berkala (termasuk imbauan kesiapsiagaan 24 jam dan patroli wilayah) yang melarang keras pembakaran lahan dalam skala apa pun, baik oleh masyarakat maupun pihak perusahaan.
Dalam Aksi Turun Langsung Jondris Pakpahan Mengatakan, Pengendalian Asap dan Emisi Industri (Sumber Tidak Bergerak) Untuk pabrik atau perusahaan (seperti pabrik kelapa sawit, industri pulp & paper, dan unit pengolahan lainnya), aturan tidak mengizinkan pembuangan asap/emisi yang melebihi baku mutu lingkungan yang ditetapkan:
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Perusahaan wajib memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi Gas Buang.
Setiap cerobong industri wajib memasang alat pengendali pencemaran udara dan memenuhi Baku Mutu Emisi (BME).
Industri skala besar wajib memasang sistem pemantauan emisi secara terus-menerus (Continuous Emission Monitoring System / CEMS) yang terhubung langsung ke Kementerian LHK.
Peraturan Menteri LHK No. P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019: Mengatur Baku Mutu Emisi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Thermal/Pabrik.
Sanksi bagi Perusahaan yang Mengeluarkan Asap Melebihi Baku Mutu: Jika emisi asap industri menimbulkan pencemaran udara atau tidak memiliki dokumen lingkungan/peralatan yang sesuai:
Sanksi Administratif : Teguran tertulis, paksaan pemerintah (penutupan sementara fasilitas cerobong/operasional), pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi Pidana (UU 32/2009 Pasal 100 & 104): Melanggar baku mutu emisi atau membuang limbah emisi tanpa izin diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.”ungkapnya Kepada awak media Rabu (2/9/2026).
“Lebih Lanjut, Di Indonesia, hukum dan sanksi terkait pencemaran lingkungan diatur utama dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang kemudian beberapa pasalnya diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU).”tuturnya.
“Aksi Peninjauan dilakukan melibatkan Upika kecamatan Kandis, Camat Kandis Dedi Suprapto, Kasi Trantib Eko dan Polsek Kandis di wakilkan Kanit Intelkam.
“Tidak hanya memeriksa proses produksi Perusahaan industri pengolahan kelapa sawit (Pabrik Kelapa Sawit/PKS).
“Jondris Pakpahan Juga menegaskan, industri kelapa sawit harus mematuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup dan memastikan aktivitas operasional tidak merugikan masyarakat maupun merusak ekosistem.”tutupnya.
(Ade Saputra)

































