[Ambon buru.], Yutelnews.com.
Proses mediasi dalam perkara gugatan perdata antara pihak penggugat A. Purnama dan pihak tergugat resmi dinyatakan gagal atau menemui jalan buntu. Tidak ditemukannya titik kesepakatan di antara kedua belah pihak membuat perkara ini kini harus berlanjut ke tahap persidangan pokok di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. jumat, 4/9/2026.
Kuasa Hukum Penggugat, Irwan Abdul Hamid, S.H., M.H., menyayangkan ketidakhadiran prinsipal pihak tergugat dalam agenda mediasi tersebut. Pihak tergugat dikabarkan berhalangan hadir dengan alasan sedang mengalami gangguan psikologis. Menanggapi hal itu, Irwan menegaskan bahwa alasan medis seperti itu harus dapat dibuktikan dengan rekam medis yang sah, lengkap, dan jelas menyebutkan kapan diperiksa serta apa diagnosisnya. Tanpa bukti resmi, alasan tersebut dianggap sekadar mengada-ada dan upaya untuk menghindari proses hukum.
Irwan menjelaskan bahwa pihak penggugat sebenarnya telah membuka ruang selebar-lebarnya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui jalur mediasi. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena kedua belah pihak sama-sama bertahan pada pendirian masing-masing. Pihak tergugat menghendaki penyelesaian masalah tanpa adanya pengembalian dana sama sekali, sementara pihak penggugat menuntut agar seluruh kerugian finansial yang telah diserahkan dikembalikan secara utuh.
Klien kami bersedia berdamai dengan satu syarat tegas, yaitu seluruh kerugian harus dikembalikan. Berdasarkan fakta yang ada di lapangan, tidak ada pemberian uang yang bersifat hibah atau sukarela dari penggugat. Seluruh dana yang diserahkan memiliki dasar dan ikatan yang jelas, yaitu untuk kepentingan rencana pernikahan yang disepakati bersama. Oleh karena itu, klaim tergugat yang menyebutkan dana itu pemberian sukarela kami bantah keras, tegas Irwan.
Dengan dinyatakannya proses mediasi gagal, tahap penyelesaian perkara kini berlanjut ke persidangan formal. Langkah selanjutnya adalah persidangan secara elektronik atau online yang diawali dengan pembacaan gugatan. Nanti saat memasuki tahap pembuktian, di mana bukti dokumen dan saksi-saksi akan dihadirkan, persidangan baru akan digelar secara langsung atau offline di ruang pengadilan.
Kuasa hukum menegaskan kesiapan penuh pihak penggugat untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan tertib dan transparan. Kami siap menghadapi proses hukum apa pun sampai tuntas, karena kami yakin fakta dan bukti yang kami miliki akan berbicara di meja pengadilan demi mewujudkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami, pungkas Irwan Abdul Hamid.
Tim Kuasa Hukum A. Purnama, Irwan Abdul Hamid, S.H., M.H. Dan Partners
Kabiro,ambon, (DANNI,S.)




























