Pelalawan – yutelnewstv.com ||
Warga di sekitar Sungai Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan mengeluhkan kondisi air sungai yang berubah warna hitam dan berbau menyengat dalam beberapa waktu terakhir. Keluhan ini mencuat setelah ditemukannya kolam berisi cairan hitam pekat di kawasan PT Karya Panen Terus (KPT) yang diduga dialirkan ke sungai.
Kekhawatiran publik semakin besar karena Sungai Kerumutan merupakan sumber air untuk aktivitas sehari-hari, perikanan, dan irigasi warga. Jika dugaan pembuangan limbah terbukti, maka dampaknya tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan mata pencaharian warga di hilir.
Dugaan pembuangan limbah ke aliran Sungai Kerumutan mencuat setelah tim menemukan kolam berisi cairan berwarna hitam pekat di kawasan PT Karya Panen Terus (KPT), perusahaan yang mengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan telah lama beroperasi di wilayah tersebut.
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang dihimpun, lokasi berada di titik koordinat 0,01345°S, 102,35956°E, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Minggu (9/8/2026).
Lokasi tercantum dengan keterangan _Unnamed Road_ Pangkalan Tampoi, dengan ketinggian sekitar 19,7 hingga 23,5 meter di atas permukaan laut.
Hasil penelusuran di lapangan memperlihatkan kolam luas yang dipenuhi cairan berwarna hitam pekat. Di bagian kolam dekat aliran sungai ditemukan pipa paralon berukuran besar dan kecil yang mengarah keluar dari kawasan kolam. Permukaan air ditutupi lapisan endapan pekat.
Kondisi tersebut terlihat jelas saat debit air Sungai Kerumutan surut akibat musim kemarau. Surutnya air membuat area sekitar kolam dan jalur yang diduga sebagai saluran pembuangan menjadi tampak.
Seorang narasumber yang mengetahui kondisi lapangan dan meminta identitasnya tidak disebutkan mengungkapkan:
“Kolam tersebut sangat luas dan penuh limbah hitam pekat. Ironisnya, pada kolam akhir dekat sungai terdapat pipa paralon besar dan kecil yang diduga sengaja ditimbun dan arahnya keluar dari kolam limbah, sehingga aliran limbah diduga terus menerus hingga ke Sungai Kerumutan.”
Narasumber juga menyebut, selama ini aktivitas sulit terlihat saat air sungai tinggi.
“Ini terlihat karena air sungai kering. Patut diduga selama ini limbah mengalir mulus ke sungai. Selain itu, kolam tersebut terlihat tidak memiliki kedap air sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.”
Jika pembuangan ini terus terjadi, dampaknya fatal: matinya biota sungai, rusaknya habitat ikan, pencemaran air tanah, serta memicu penyakit kulit dan gangguan pencernaan bagi warga. Sektor perikanan dan pertanian di sepanjang Sungai Kerumutan juga terancam.
Sebagai perusahaan lama, PT Karya Panen Terus (KPT) wajib memastikan operasionalnya sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPLH yang mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air, dan pengelolaan limbah.
Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Karena itu, kelengkapan dokumen lingkungan, Persetujuan Teknis, SLO, sistem pengolahan air limbah, serta titik pembuangan PT KPT perlu segera diperiksa instansi berwenang.
Atas temuan ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan diminta segera turun ke lokasi PT KPT. Pemeriksaan harus mencakup penelusuran jalur pipa, sistem pengolahan limbah, pengecekan dokumen, dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium.
DLH Provinsi Riau, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup juga diharapkan ikut turun sesuai kewenangan.
PT Karya Panen Terus (KPT) perlu menjelaskan sistem pengelolaan air limbahnya. Mulai dari fungsi kolam, pipa, kapasitas, titik buang, hingga dokumen Persetujuan Teknis dan SLO.
Konfirmasi telah disampaikan kepada humas perusahaan via WhatsApp.
“Nggak pak pangkalan tampoi itu ada diatas PT. KPT,” jawab Humas singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, humas perusahaan, Ledi, belum memberikan tanggapan terkait substansi pertanyaan media.
Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 98, setiap usaha yang menghasilkan air limbah wajib memiliki sistem pengelolaan dan kolam penampungan yang kedap air untuk mencegah pencemaran. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Informasi dalam rilis ini berdasarkan temuan lapangan dan laporan publik. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan jawaban berimbang.prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.|| TIM









