NAMLEA, BURU, Yutelnews.com. Keluarga korban kekerasan seksual anak di bawah umur asal Desa namlea Ilath, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, bersama kuasa hukum serta Korwil Media Maluku La Ode Rama dan Tim A1, melayangkan protes keras atas penanganan perkara yang dinilai tidak wajar dan penuh kejanggalan di lingkungan Satreskrim Polres Buru.
Rabu, 9/9/2026.
Laporan pelecehan seksual anak dilayangkan sejak (11/6/2026.) dengan nomor LP/B/55/VI/2026/SPKT/POLRES BURU/POLDA MALUKU terhadap tersangka Sadarin Wailusu alias Ingo. Surat penetapan tersangka diterbitkan (25/8/2026.) lewat surat nomor B/96/VIII/RES.1.4./2026/Satreskrim yang ditandatangani oleh PS. Kasat Reskrim Polres Buru Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K., M.H. (NRP 98060873), namun hingga kini pelaku utama belum juga ditahan dan masih bebas berkeliaran. Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Buru dalam perkara ini adalah Aipda Zulkifli, S.H.
Sebaliknya, Ode Muhamad alias Muhamad, paman kandung korban yang diduga melakukan tindakan pemukulan spontan saat mengetahui keponakannya dilecehkan, justru diproses dengan sangat cepat. Polres Buru menerbitkan surat panggilan tersangka nomor B/35/IX/RES.1.6./2026/SATRESKRIM tanggal (8/9/2026) yang diserahkan oleh Briptu Sirato Pietersz, S.H. (NRP 00060390). Surat tersebut bahkan mencantumkan Sadarin Wailusu selaku “korban” dalam kasus pemukulan tersebut.
Keluarga dan tim hukum menilai ketimpangan ini sangat mencurigakan dan diduga kuat adanya ketidakprofesionalan hingga permainan hukum yang melibatkan Kasat Reskrim serta Unit PPA Polres Buru. Tindakan spontan membela kehormatan keponakan yang menjadi korban kejahatan seksual justru diproses cepat, sementara pelaku utama dibiarkan bebas berbulan-bulan tanpa penahanan.
Pihak keluarga berencana mengajukan praperadilan sekaligus melayangkan surat pengaduan resmi bertembusan kepada Kapolda Maluku, Divisi Propam Polda Maluku, Ombudsman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Keluarga mendesak Kapolda Maluku segera mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim dan tim penyidik Unit PPA Polres Buru. Apabila dugaan tersebut terbukti, keluarga meminta segera mencopot Kasat Reskrim Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K., M.H. dari jabatannya serta mengganti seluruh tim Unit PPA Polres Buru karena diduga menyalahgunakan aturan hukum. Keluarga juga mendesak segera dilakukan penahanan terhadap Sadarin Wailusu alias Ingo demi kepastian hukum dan perlindungan korban.
(TIEM,A1.TERPERCAYA )

