Media Sosial Bukan Ruang Tanpa Hukum, Ibrahim Wael Kembali Dilaporkan ke Polres Buru

NAMLEA, BURU, Yutelnews.com — Persoalan hukum yang menyeret nama Ibrahim Wael kembali bergulir. Belum genap dua hari setelah dilaporkan oleh Mahmud Hentihu, Ibrahim Wael kembali dilaporkan ke Polres Buru atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Kali ini, laporan tersebut dibuat oleh Idris Bay, Imam Masjid Negeri Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru. Laporan resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru pada Sabtu, 12 September 2026.

Dalam proses pelaporan, Idris Bay didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Umar Alkatiri, S.H. dan Partner, yakni Advokat Umar Alkatiri, S.H. dan Mustafa Latuconsina, S.H.

Berawal dari Unggahan Facebook

Menurut informasi yang disampaikan pihak pelapor, persoalan tersebut bermula dari sebuah unggahan pada akun Facebook “Bang Duri” pada 9 September 2026. Dalam unggahan maupun kolom komentar, terdapat pernyataan yang oleh Idris Bay dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya.

Pihak pelapor menilai pernyataan tersebut bukan sekadar persoalan komunikasi biasa karena disampaikan melalui ruang digital yang dapat diakses publik.

Idris Bay kemudian memilih menempuh jalur hukum untuk meminta persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku, daripada membalas pernyataan tersebut melalui media sosial.

Dugaan Serangan di Ruang Digital

Polemik ini kembali mengingatkan bahwa media sosial bukan ruang yang bebas dari konsekuensi hukum. Pernyataan yang disampaikan secara terbuka di platform digital dapat menjadi persoalan hukum apabila nantinya terbukti memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, status seseorang sebagai terlapor tidak serta-merta membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan, bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dua Laporan dalam Dua Hari

Laporan Idris Bay menambah daftar persoalan hukum yang dalam waktu berdekatan dikaitkan dengan nama Ibrahim Wael.

Sebelumnya, pada Kamis, 10 September 2026, Mahmud Hentihu juga dilaporkan ke Polres Buru atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Dengan adanya laporan terbaru tersebut, terdapat dua laporan berbeda dalam rentang waktu sekitar dua hari yang sama-sama berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik di ruang digital.

Kondisi ini tentu menjadi perhatian karena proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah masing-masing laporan memiliki bukti dan unsur pidana yang cukup untuk ditindaklanjuti.

Polisi Diminta Profesional dan Objektif

Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan dengan memeriksa seluruh pihak secara berimbang serta menelusuri bukti digital yang berkaitan dengan perkara.

Publik juga diharapkan tidak terburu-buru memberikan vonis sebelum proses hukum selesai. Setiap pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, pembelaan, maupun klarifikasi sesuai mekanisme hukum.

Pada akhirnya, perkara ini bukan tentang siapa yang paling keras bersuara di media sosial, melainkan tentang bagaimana setiap pihak mempertanggungjawabkan pernyataan yang disampaikan di ruang publik berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kabiro Ambon
Danni S.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED