NAMLEA, BURU, Yutelnews.com.
“PMII Buru melalui Ketua M. Idrus Barges, S.E., menyampaikan pandangan strategis terkait peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan arah pembangunan Kabupaten Buru yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Sabtu. 12/9/2026.
PMII Buru memandang keterlibatan BUMD dalam mendukung proses legalitas sepuluh koperasi pertambangan sebagai langkah strategis yang harus dikawal secara serius. Sepanjang seluruh proses dilaksanakan berdasarkan kewenangan, regulasi, transparansi, akuntabilitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, maka langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola sumber daya alam yang memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat.
IPR bukan sekadar legalisasi aktivitas pertambangan, melainkan instrumen kebijakan publik. Oleh karena itu, legalitas pertambangan rakyat harus dirancang agar memiliki nilai ekonomi, sosial, dan fiskal bagi Kabupaten Buru. Potensi sumber daya alam yang dikelola secara legal harus mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat koperasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi yang sah dan terukur terhadap pembangunan daerah.
PMII Buru berpandangan BUMD tidak boleh sekadar menjadi pelengkap kelembagaan. Jika keterlibatan BUMD memang memiliki dasar kewenangan dan memberikan nilai tambah bagi daerah, maka harus ditempatkan dalam desain tata kelola yang jelas, profesional, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan. Pemerintah daerah didorong memastikan legalitas tidak berhenti pada izin dan aktivitas produksi, tetapi berlanjut menjadi tata kelola ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Terkait hal tersebut, PMII Buru mendorong adanya desain kebijakan yang jelas mencakup penerimaan daerah yang sah dan terukur, penguatan koperasi dan masyarakat lokal, optimalisasi peran BUMD sesuai regulasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan, perlindungan lingkungan dan reklamasi, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, serta jaminan keberlanjutan ekonomi masyarakat pasca tambang.
Kepemimpinan daerah diuji pada kemampuan memastikan legalitas menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan memperkuat fondasi ekonomi daerah. PMII Buru menegaskan IPR harus legal secara hukum, kuat secara kelembagaan, bertanggung jawab secara lingkungan, dan nyata kontribusinya bagi pembangunan Kabupaten Buru.
PMII BURU
Mengawal, Mengabdi, Mendorong, Tata Kelola, yang Berkeadilan demi kepentingan ekonomi daerah. Dan mendominasi merujuk kepada kesejahtraan masyarakat di bumi bupolo.
(Korwil, m LD. Rama.)


