YUTELNEWS.com | Bandung — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) XTC Indonesia memperketat mekanisme penerbitan Kartu Tanda Anggota Elektronik (E-KTA) sebagai bagian dari upaya pembenahan administrasi dan penguatan konsolidasi organisasi. Kebijakan tersebut menekankan pentingnya validasi data serta verifikasi keanggotaan melalui struktur organisasi secara berjenjang. Jum’at, (2/10/2026).
Dalam mekanisme yang diterapkan, setiap pengajuan E-KTA harus melewati proses pemeriksaan dan konfirmasi mulai dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Prosedur ini ditujukan untuk memastikan identitas, asal keanggotaan, dan status anggota tercatat secara resmi.
Wakil Bendahara Umum DPP XTC Indonesia, Aditya Muhammad, mengatakan bahwa penertiban administrasi merupakan langkah penting untuk menjaga validitas data sekaligus mencegah penyalahgunaan nama organisasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pembuatan E-KTA tidak dapat dilakukan secara sporadis. Setiap anggota harus memiliki kejelasan asal-usul dan legitimasi organisasi yang terkonfirmasi secara berjenjang dari DPC, DPD, hingga DPP. Ini adalah manifestasi dari disiplin organisasi dan menghindari berbagai oknum yang menyalahgunakan nama XTC untuk berbuat kejahatan,” ujar Aditya.
Menurutnya, proses verifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pendataan keanggotaan yang lebih tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, penerbitan kartu anggota tidak hanya berorientasi pada identitas formal, tetapi juga memperhatikan keabsahan data dalam struktur organisasi.
Sementara itu, Ketua Umum DPP XTC Indonesia, Kisano Alam Wiranatakusumah, menegaskan bahwa tertib administrasi merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun organisasi yang profesional dan memiliki daya saing.
“Jika kita menginginkan organisasi yang lebih baik dan berdaya saing, maka prasyarat utamanya adalah tertib administrasi. E-KTA bukan sekadar kartu identitas, melainkan representasi kehormatan dan komitmen keanggotaan yang tidak boleh diterbitkan tanpa proses yang akuntabel,” tutur Kisano.
Ia menekankan bahwa penerbitan E-KTA harus dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas agar data keanggotaan dapat dikelola secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan internal organisasi.
Melalui penerapan verifikasi berjenjang tersebut, DPP XTC Indonesia mendorong seluruh jajaran kepengurusan di tingkat cabang dan daerah untuk memperkuat koordinasi serta memastikan setiap pengajuan keanggotaan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi internal organisasi, dengan menempatkan ketertiban administrasi, validitas data, dan akuntabilitas sebagai unsur penting dalam menjaga kesinambungan organisasi.
DPP XTC Indonesia berharap sistem penerbitan E-KTA yang lebih terstruktur dapat mendukung pengelolaan keanggotaan secara resmi serta memperkuat disiplin organisasi di seluruh tingkatan kepengurusan.
Dien Yoyo

