Keluarga Korban Apresiasi Penahanan Tersangka, Minta Penangguhan Penahanan La Amad Dipertimbangkan

NAMLEA, BURU — Yutelnews.com. Keluarga korban dugaan pelecehan seksual di lingkungan Madrasah Aliyah Ulil Amri, Desa Namlea Ilath, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Buru atas penanganan perkara tersebut, khususnya setelah pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka.

Apresiasi tersebut disampaikan Korwil Maluku La Ode Rama bersama kuasa hukum Rono Siompu, S.H., ibu korban Ode Maani, serta keluarga besar korban pada Sabtu (3/10/2026).

Keluarga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Buru, termasuk mantan Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang, S.H., S.I.K., M.M., Kapolres Buru AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., Kasat Reskrim Iptu Aditya Rahmanda, Kanit PPA Fitri, Penyidik Senior Unit PPA Satreskrim Aipda Zulkifli, S.H., serta seluruh personel yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut keluarga, proses hukum yang berjalan menjadi bentuk upaya kepolisian dalam menangani perkara yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

“Kami mengapresiasi penanganan perkara ini dan berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan keadilan bagi korban,” ujar perwakilan keluarga.

Minta Status La Amad Dipertimbangkan

Di sisi lain, keluarga juga menyoroti penahanan terhadap paman korban, Ode Muhamad atau yang akrab disapa La Amad.

Keluarga menyatakan memahami bahwa penanganan terhadap La Amad merupakan bagian dari proses hukum setelah adanya laporan dari pihak lain. Namun, keluarga berharap penyidik dapat mempertimbangkan kembali status penahanan tersebut.

Keluarga meminta agar La Amad dapat memperoleh penangguhan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut keluarga, tindakan La Amad disebut dilakukan dalam konteks membela kehormatan dan kepentingan keponakannya yang mereka yakini sebagai korban dalam perkara tersebut. Kendati demikian, keluarga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Surat permohonan penangguhan penahanan telah kami ajukan secara resmi sejak 16 September 2026. Kami berharap permohonan tersebut dapat segera mendapat tanggapan dari pihak Polres Buru,” kata perwakilan keluarga.

Keluarga juga berharap penanganan terhadap seluruh pihak dalam perkara tersebut dilakukan secara proporsional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Mereka menegaskan tetap menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan berharap pihak yang dinyatakan bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Harapan kami, keadilan dapat ditegakkan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kepentingan korban,” tegas perwakilan keluarga.

Hingga berita ini disusun, pernyataan yang dimuat dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak keluarga korban. Konfirmasi dari pihak Polres Buru maupun pihak yang berkaitan dengan laporan terhadap La Amad belum dimuat dalam rilis tersebut.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED