Dugaan Hambatan Kebebasan Berserikat di PT Ultimate Noble Indonesia Disorot, FBK Audiensi ke Pengawas Ketenagakerjaan

TASIKMALAYA, YutelNews.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Buruh Kerakyatan (FBK) bersama jajaran DPC FBK Wilayah Garut melakukan audiensi dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasik, Senin (5/10/2026).

Audiensi tersebut dilakukan untuk menyampaikan sejumlah persoalan hubungan industrial, terutama yang berkaitan dengan kebebasan berserikat, perlindungan pekerja perempuan, serta pemenuhan hak pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden FBK, Saripudin, bersama jajaran DPC FBK Wilayah Garut, menyampaikan bahwa hubungan industrial semestinya dibangun atas prinsip keseimbangan antara pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian FBK adalah dugaan adanya tindakan yang menghambat atau tidak mengindahkan kebebasan berserikat di lingkungan PT Ultimate Noble Indonesia (UNI), khususnya terkait keberadaan dan aktivitas PUK Serikat Buruh Bersatu (SBB) UNI-FBK.

FBK menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan secara objektif dan profesional.

Menurut FBK, kebebasan pekerja untuk membentuk, menjadi anggota, menjadi pengurus, maupun menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh merupakan hak yang mendapat perlindungan hukum.

FBK merujuk Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ketentuan tersebut pada pokoknya melarang pihak mana pun menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh terkait pembentukan, keanggotaan, kepengurusan maupun pelaksanaan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.

Larangan tersebut mencakup sejumlah tindakan, antara lain pemutusan hubungan kerja, pemberhentian sementara, penurunan jabatan, mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah, intimidasi, hingga kampanye yang berkaitan dengan upaya menghambat pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Selain itu, Pasal 29 UU No. 21 Tahun 2000 mengatur mengenai kewajiban pengusaha memberikan kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan organisasi dalam jam kerja yang disepakati atau diatur dalam perjanjian kerja bersama.

Atas dasar itu, FBK meminta persoalan yang mereka sampaikan kepada pengawas ketenagakerjaan dapat diperiksa dan ditindaklanjuti berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan Pekerja Perempuan Turut Disorot

Selain kebebasan berserikat, FBK turut menyampaikan persoalan mengenai perlindungan pekerja perempuan.

FBK menyinggung ketentuan Pasal 76 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan terhadap pekerja/buruh perempuan yang bekerja pada waktu malam, termasuk ketentuan khusus bagi pekerja perempuan yang sedang hamil apabila berdasarkan keterangan dokter atau bidan pekerjaan pada waktu tersebut berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan kandungan maupun dirinya.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan pada malam hari juga memiliki sejumlah kewajiban, termasuk terkait makanan dan minuman bergizi, keamanan dan kesusilaan di tempat kerja serta fasilitas antar-jemput dalam kondisi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

FBK menilai perlindungan terhadap pekerja perempuan harus menjadi bagian dari pelaksanaan kewajiban perlindungan tenaga kerja, bukan sekadar persoalan administratif.

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Ikut Disampaikan

Dalam audiensi tersebut, FBK juga menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

FBK menyampaikan bahwa regulasi tersebut memberikan sejumlah hak bagi ibu yang bekerja, termasuk hak atas cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya dalam kondisi khusus berdasarkan surat keterangan dokter.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi, pelaksanaan laktasi selama waktu kerja, waktu yang cukup untuk kepentingan terbaik bagi anak, serta akses terhadap tempat penitipan anak yang terjangkau.

FBK juga menekankan adanya ketentuan perlindungan bagi ibu yang menggunakan hak cuti tersebut agar tidak diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

FBK: Hubungan Industrial Harus Berjalan Seimbang

FBK berpandangan bahwa hubungan industrial yang sehat harus menempatkan pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing.

Menurut FBK, keberadaan serikat pekerja memiliki fungsi penting sebagai sarana perjuangan, perlindungan dan pembelaan kepentingan pekerja, sekaligus menjadi instrumen dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Karena itu, apabila terdapat dugaan tindakan yang menghambat kebebasan berserikat, FBK meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pengawasan ketenagakerjaan.

Akan Terus Dikawal

DPP FBK bersama DPC FBK Wilayah Garut menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur organisasi dan mekanisme hukum yang tersedia.

Audiensi dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasik menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi sekaligus permintaan agar dugaan persoalan hubungan industrial di PT Ultimate Noble Indonesia dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif dan transparan.

FBK menegaskan, perjuangan terhadap hak pekerja tidak dimaksudkan untuk menciptakan konflik dengan pihak perusahaan. Sebaliknya, kebebasan berserikat dan keberadaan serikat pekerja diharapkan menjadi sarana komunikasi, perundingan serta penyelesaian persoalan secara konstruktif.

Jurnalis: Exsel Mochamad Wiki

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED