YUTELNEWS.com | Namlea, Buru – Komisi III DPRD Kabupaten Buru menggelar rapat membahas insiden yang menimpa Aswad Madafongan saat berada di atas Kapal Cantika 88A yang melayani rute Namlea–Ambon, Kamis (8/10/2026). Rapat tersebut dilakukan sebagai bentuk respons terhadap kejadian yang dialami Aswad Madafongan. Usai rapat, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Buru, Muhammad Rum Sofa (Soplestuny), menyampaikan hasil pembahasan kepada awak media.
PT Dharma Indah Sampaikan Permohonan Maaf
Muhammad Rum Sofa menyampaikan rasa duka mendalam atas insiden yang dialami korban.
“Kami menyampaikan rasa duka yang mendalam atas insiden yang dialami oleh saudara kita, Aswad Madafongan,” ujar Muhammad Rum Sofa.
Dalam pembahasan tersebut, pihak PT Dharma Indah selaku pengelola Kapal Cantika 88A telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut.
PT Dharma Indah juga menyatakan komitmennya untuk bertanggung jawab terhadap korban, termasuk:
1. Menanggung sepenuhnya biaya pengobatan korban di rumah sakit.
2. Mengurus dan menanggung klaim asuransi bagi korban.
Meski demikian, Komisi III DPRD Buru menilai terdapat hal yang perlu menjadi perhatian serius, terutama terkait kelengkapan fasilitas kesehatan yang tersedia di atas kapal.
Komisi III Soroti Fasilitas Kesehatan di Kapal
Komisi III DPRD Buru merekomendasikan agar dilakukan penataan dan pembenahan secara menyeluruh terhadap fasilitas Kapal Cantika 88A maupun kapal penyeberangan lainnya.
Menurut Komisi III, fasilitas kesehatan menjadi hal penting mengingat perjalanan rute Namlea–Ambon membutuhkan waktu yang cukup lama.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan Komisi III meliputi:
1. Minimal satu tenaga medis harus bertugas di atas kapal.
2. Perlengkapan P3K dan obat-obatan harus tersedia secara lengkap.
3. Disediakan ruang atau area klinik sederhana untuk menangani kondisi darurat selama perjalanan.
“Perjalanan Namlea–Ambon memakan waktu sekitar delapan jam. Jarak ini cukup jauh, sehingga risiko kondisi darurat medis harus diantisipasi dengan fasilitas yang memadai,” tegas Muhammad Rum Sofa.
Syahbandar dan Dinas Perhubungan Diminta Perkuat Pengawasan
Selain persoalan fasilitas kesehatan, Komisi III juga menyoroti aspek pengawasan terhadap kelayakan dan keselamatan operasional kapal.
Muhammad Rum Sofa menjelaskan, pihak Syahbandar selama ini rutin melakukan pemeriksaan sebelum kapal diberangkatkan.
Namun, Komisi III meminta agar pengawasan dari pihak terkait semakin diperkuat, khususnya oleh Dinas Perhubungan.
Komisi III meminta Dinas Perhubungan untuk:
1. Melakukan inspeksi menyeluruh terkait kelayakan operasional kapal.
2. Memastikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dipenuhi.
3. Meninjau kembali izin operasional kapal hingga seluruh persyaratan terpenuhi.
Komisi III berharap kejadian tersebut tidak hanya diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi juga menjadi momentum evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap fasilitas serta pelayanan kapal.
“Kami berharap PT Dharma Indah tidak sekadar menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, tetapi benar-benar mengambil hikmah dan memperbaiki fasilitas kapal demi keselamatan seluruh penumpang ke depannya,” pungkas Muhammad Rum Sofa.
Danni, S

