BATAM, YUTELNEWS.com — Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepri, Paridah Sembiring, mempertanyakan prosedur penarikan hingga status rencana atau pelaksanaan lelang satu unit sepeda motor bernomor polisi BP 2348 I yang melibatkan Mega Mas Gadai.
Persoalan tersebut mencuat setelah Nurohmi, melalui keterangan yang disampaikan kepada YALPK Kepri, mengaku kendaraannya dibawa ke kantor Mega Mas Gadai setelah suaminya, M. Izal, diarahkan seorang penagih utang atau debt collector (DC) saat mengendarai sepeda motor dari arah Tanjung Piayu.
Menurut Paridah, setibanya di kantor Mega Mas Gadai, Nurohmi diminta menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli. Setelah itu, sepeda motor tersebut dimasukkan ke dalam kantor perusahaan.
Kronologi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan dari YALPK Kepri, terutama mengenai dasar penarikan kendaraan, kelengkapan dokumen, mekanisme penyelesaian tunggakan, serta kejelasan status kendaraan yang disebut-sebut berkaitan dengan proses lelang.
Paridah menegaskan, kedatangannya ke Mega Mas Gadai merupakan bagian dari pendampingan konsumen. Ia mengaku telah memperkenalkan diri sebagai perwakilan YALPK Kepri, menunjukkan kartu tanda anggota (KTA), dan membawa surat kuasa dari konsumen.
Namun, menurut Paridah, pihak perusahaan meminta kartu tanda penduduk (KTP), sementara surat kuasa pendampingan tidak ditanyakan dalam pertemuan tersebut.
12 Poin Penarikan dan Lelang Dipertanyakan
Untuk memperoleh kejelasan, YALPK Kepri menyampaikan 12 poin yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Pertama, surat tugas debt collector yang melakukan penarikan kendaraan. Kedua, surat kuasa yang menjadi dasar tindakan penarikan. Ketiga, bukti surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada debitur.
Keempat, berita acara penarikan kendaraan. Kelima, dokumen jaminan fidusia. Keenam, penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Ketujuh, status penyerahan atau penitipan kendaraan dari Mega Mas Gadai kepada Buana Motor. Kedelapan, kejelasan apakah proses lelang telah dilaksanakan dan apakah prosedurnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesembilan, bukti pengumuman lelang kepada publik melalui sarana yang dipersyaratkan. Kesepuluh, alasan penolakan terhadap solusi pembayaran yang menurut YALPK Kepri pernah diajukan debitur melalui mekanisme pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kesebelas, keberadaan serta pencatatan kendaraan di Buana Motor. Paridah mengungkapkan, ketika kendaraan tersebut ditanyakan, petugas administrasi disebut menyampaikan bahwa unit itu tidak tercatat dalam basis data komputer. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara manual, kendaraan tersebut dikabarkan ditemukan dalam catatan.
Menurut Paridah, informasi tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan status administrasi dan penguasaan kendaraan. Meski demikian, keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak Buana Motor.
Kedua belas, upaya debitur untuk membayar tunggakan. Paridah menyebut Nurohmi sempat berniat membayar tunggakan satu bulan pada 17 September 2026, ketika keterlambatan pembayaran disebut telah mencapai tiga bulan. Namun, menurut keterangannya, pembayaran tersebut tidak diterima.
Ia juga menyampaikan bahwa pada Oktober 2026, debitur kembali berupaya membayar tunggakan selama dua bulan, tetapi upaya tersebut diklaim kembali ditolak oleh salah satu pihak di Mega Mas Gadai.
Rangkaian keterangan itu, menurut YALPK Kepri, perlu diperiksa bersama dokumen transaksi, perjanjian pembiayaan, bukti pembayaran, dan komunikasi antara para pihak agar duduk perkara menjadi jelas.
Status Usaha dan Legalitas Lelang Perlu Diperjelas
Selain mempertanyakan proses penarikan kendaraan, Paridah meminta kejelasan mengenai status dan perizinan kegiatan usaha Mega Mas Gadai, termasuk apakah transaksi yang dipersoalkan merupakan kegiatan pergadaian atau pembiayaan.
Menurutnya, kepastian status usaha penting untuk menentukan ketentuan yang berlaku terhadap penanganan tunggakan, penguasaan kendaraan, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
YALPK Kepri juga mempertanyakan dokumen pendukung serta dasar hukum yang digunakan apabila kendaraan tersebut memang telah atau akan dilelang.
Paridah turut menyoroti kesesuaian dokumen kendaraan, perjanjian pembiayaan, dan jaminan fidusia. Ia menilai hubungan hukum antara pemilik yang tercantum dalam STNK, debitur, dan pihak yang tercatat dalam dokumen jaminan perlu diperjelas untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Meski demikian, keabsahan dokumen fidusia maupun kebutuhan perubahan data tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perbedaan nama dalam dokumen. Hal tersebut perlu ditelaah dengan melihat riwayat transaksi, perjanjian, serta dokumen kepemilikan dan jaminan yang sebenarnya.
Debitur Disebut Telah Membayar 11 Kali
Dalam keterangannya, Paridah menyebut Nurohmi telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 11 kali, di luar uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp1,5 juta.
Riwayat pembayaran tersebut, menurutnya, perlu diperhitungkan dalam mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.
Ia berharap upaya konsumen untuk memenuhi kewajiban tetap menjadi bagian dari pembahasan, termasuk dengan memeriksa jumlah tunggakan, ketentuan dalam perjanjian, dan kemungkinan penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.
YALPK Kepri menilai penyelesaian sengketa konsumen dan pelaku usaha perlu mengedepankan transparansi, komunikasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Disperindag Kepri Berikan Edukasi
Atas persoalan tersebut, Paridah meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau memberikan perhatian dan edukasi kepada pelaku usaha mengenai perlindungan konsumen, transparansi administrasi, serta mekanisme penyelesaian tunggakan.
Ia berharap pemerintah dapat mendorong penyelesaian yang mempertimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, tanpa mengabaikan kewajiban pembayaran konsumen maupun hak pelaku usaha sesuai perjanjian dan ketentuan hukum.
“Harus ada keberimbangan untuk kedua belah pihak. Jangan sampai kepentingan pelaku usaha saja yang diperhatikan, sementara itikad baik konsumen untuk membayar tunggakannya tidak dipertimbangkan,” demikian harapan Paridah sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
Paridah juga meminta instansi berwenang menelaah persoalan tersebut secara objektif apabila terdapat dugaan pelanggaran, dengan memeriksa dokumen dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Klarifikasi Mega Mas Gadai dan Buana Motor Dinantikan
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Mega Mas Gadai maupun Buana Motor mengenai kronologi penarikan, status kendaraan, dokumen jaminan fidusia, dan dugaan proses lelang belum tersedia dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi.
Redaksi masih memerlukan konfirmasi dari kedua pihak, termasuk mengenai dasar penarikan kendaraan, status tunggakan, riwayat upaya pembayaran, serta apakah lelang telah dilaksanakan atau baru direncanakan.
Klarifikasi tersebut penting agar pemberitaan mengenai persoalan ini tetap berimbang dan tidak mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum. /Red





















