BATAM, YUTELNEWS.COM – Perselisihan ketenagakerjaan di lingkungan SMKS Multistudi High School Batam kembali menjadi sorotan. Seorang Guru Tetap Yayasan (GTY), OW, mengaku belum memperoleh kepastian mengenai status pekerjaannya, pembayaran upah, serta hak-hak ketenagakerjaan setelah mengabdi selama kurang lebih delapan tahun di sekolah tersebut.
OW mengungkapkan, persoalan yang dihadapinya tidak hanya berkaitan dengan pembayaran gaji yang disebut berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam selama bertahun-tahun, tetapi juga menyangkut pembayaran upah secara bertahap, pemotongan gaji, hingga ketidakjelasan status hubungan kerja.
Berdasarkan dokumen yang diklaim dimilikinya, OW terakhir menerima pembayaran sebesar Rp1 juta pada September 2026. Sementara pada 29 Oktober 2026, ia kembali menerima transfer sebesar Rp1.729.400, tetapi mengaku tidak memperoleh penjelasan secara tertulis mengenai peruntukan pembayaran tersebut.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah terungkap bahwa Kepala Sekolah SMKS Multistudi High School Batam, Joni Firdaus, S.S., M.M., yang disebut telah mengabdi selama 19 tahun, mengajukan pengunduran diri pada 31 Juli 2026 dan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Dalam surat pengunduran dirinya, Joni menyebutkan alasan ingin mengembangkan karier di tempat lain serta menegaskan bahwa pengunduran diri dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan.
Namun, Ow mempertanyakan nasib tenaga pendidik yang masih bertahan ketika dirinya mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai hak dan status pekerjaannya.
Dugaan Pola Surat Pengunduran Diri terhadap Sejumlah Guru
OW juga menyoroti dugaan adanya pola penyiapan surat pengunduran diri terhadap sejumlah tenaga pendidik dan karyawan di lingkungan Yayasan Manunggal Citra Saya (YMCS).
Ia merujuk pada percakapan WhatsApp tertanggal 7 Oktober 2026 pukul 13.34 WIB yang disebut melibatkan Ketua Yayasan YMCS, Aji Sawung Pamungkas.
Dalam percakapan tersebut, terdapat pesan yang berbunyi:
“@Ringga tolong siapkan surat pengunduran diri saya, pak bambang, bu reni, bestiyani juga ya, jadi saya tinggal tanda tangan aja supaya gak ribet.”
Menurut OW, isi percakapan tersebut perlu diklarifikasi karena dinilai memiliki kemiripan dengan redaksi surat pengunduran diri sejumlah tenaga pendidik.
Ia menyebutkan, berdasarkan daftar tenaga pendidik per 21 September 2026, dari 32 guru yang tercatat, sebanyak 30 orang disebut telah mengundurkan diri dan menerima sagu hati, sedangkan dirinya dan Drs. Mukhrizal masih bertahan.
OW menduga mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila surat pengunduran diri tidak benar-benar mencerminkan kehendak bebas pekerja.
Meski demikian, dugaan bahwa penyiapan surat tersebut dimaksudkan untuk menghindari kewajiban pembayaran pesangon masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak yayasan.
Mengaku Digaji di Bawah UMK Selama Bertahun-tahun
Persoalan berikutnya adalah pembayaran upah yang menurut Otenieli tidak sesuai dengan UMK Batam.
Ia mengaku memiliki rekening koran BCA periode 2019–2025 dengan keterangan transaksi payroll Manunggal Citra Saya sebagai bukti pembayaran upah.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada redaksi, terdapat sejumlah perbandingan antara UMK dan pembayaran yang diterimanya.
- 2019: UMK Rp3.806.358, pembayaran Rp2.300.000.
- 2020: UMK Rp4.130.279, pembayaran Rp2.809.300, disebut dicicil dua kali.
- 2021: UMK Rp4.150.930, pembayaran Rp2.709.100, disebut dicicil tiga kali.
- 2024: UMK Rp4.685.050, pembayaran Rp2.620.600, disebut dicicil tiga kali.
- 2026: UMK Rp5.357.982, sementara pembayaran September yang diterima hanya Rp1.000.000.
Ow menilai pembayaran tersebut menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan.
Ia memperkirakan total kekurangan gaji pokok selama tujuh tahun mencapai Rp166.661.864, kekurangan THR sebesar Rp21.028.016, serta kekurangan upah September–Oktober 2026 sebesar Rp10.715.964.
Dengan demikian, total nilai hak yang diklaim belum dibayarkan mencapai Rp198.405.844, belum termasuk tuntutan pesangon.
Angka tersebut merupakan perhitungan sepihak berdasarkan dokumen dan penghitungan yang disampaikan Otenieli, sehingga masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen pengupahan, perjanjian kerja, serta perhitungan resmi instansi ketenagakerjaan.
Status Guru Disebut Masih Aktif, tetapi Tidak Mendapat Kepastian Pekerjaan
Otenieli juga mempertanyakan statusnya sebagai Guru Tetap Yayasan.
Ia mengaku sejumlah administrasi masih menunjukkan dirinya aktif, di antaranya data Dapodik per 28 September 2026, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan per 5 Oktober 2026, serta data SIMPKB yang disebut masih tersinkronisasi pada 15 Oktober 2026.
Selain itu, ia mengklaim masih tercatat dalam daftar hadir resmi karyawan YMCS selama Oktober 2026.
Menurut keterangannya, setiap hari ia berupaya hadir di lingkungan sekolah pada kisaran pukul 07.15–07.30 WIB. Namun, berdasarkan rekaman video bertanggal 30 Oktober 2026, ia menyebut kondisi sekolah dalam keadaan kosong dan kantor terkunci.
OW juga menunjukkan surat Yayasan YMCS Nomor 062/YMCS/IX/2026 tertanggal 28 September 2026 yang ditandatangani Ketua Yayasan Aji Sawung Pamungkas.
Dalam surat tersebut, menurut OW, yayasan menyatakan tidak pernah menerbitkan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, surat itu juga memuat penjelasan mengenai tidak berjalannya pembayaran SPP sejak 1 September 2026 karena adanya perpindahan siswa ke SMKS Harmoni di bawah Yayasan Satu Bangsa Harmoni Baru.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian status hubungan kerja dan kewajiban pembayaran upah terhadap tenaga pendidik yang masih tercatat sebagai pekerja.
Pembayaran September Dipersoalkan, Yayasan Sebut Ada Komponen yang Dipotong
Terkait pembayaran September 2026, Otenieli turut menunjukkan percakapan WhatsApp dengan Pembina YMCS, Bambang Soediono Soeroso, tertanggal 7 Oktober 2026.
Dalam percakapan pukul 10.34 WIB, Bambang disebut menyampaikan:
“Gaji anda bukan 1 jt, ada tunjangan transport dll, yg dipotong krn selama september sdr absen.”
Pada percakapan berikutnya pukul 16.26 WIB, terdapat penjelasan mengenai komponen penghasilan yang terdiri dari:
- Gaji pokok: Rp400.000.
- Tunjangan keluarga: Rp100.000.
- Tunjangan masa kerja: Rp175.000.
- Uang makan: Rp420.000.
- Transportasi: Rp650.000.
Total komponen tersebut disebut mencapai sekitar Rp1.745.000 per bulan, dengan keterangan bahwa tunjangan transportasi dipotong berdasarkan jumlah hari ketidakhadiran.
Menanggapi hal tersebut, OW menyatakan dirinya bukan sengaja meninggalkan pekerjaan, melainkan berupaya mencari pekerjaan lain karena ketidakjelasan kondisi sekolah.
Ia mengaku telah mendatangi sejumlah sekolah dan instansi pendidikan di Medan maupun Batam untuk mencari peluang mengajar, tetapi belum mendapatkan tempat karena posisi guru agama disebut sudah terisi.
OW mempertanyakan dasar pemotongan penghasilan tersebut, termasuk apakah mekanismenya telah disepakati secara tertulis dan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Pertanyakan Pembayaran Rp1,7 Juta, Sejumlah Anggota Dikeluarkan dari Grup WhatsApp
Persoalan kembali mencuat pada 29 Oktober 2026 setelah OW mengaku menerima transfer sebesar Rp1.729.400 tanpa keterangan yang menjelaskan apakah pembayaran tersebut merupakan upah September atau Oktober.
Ia menyebut telah meminta penjelasan melalui grup WhatsApp YMCS sejak pukul 07.27 WIB hingga 15.58 WIB, tetapi tidak memperoleh jawaban yang dianggap memadai.
Dalam perkembangan berikutnya, OW mengklaim HRD Ringga Candra mengeluarkan sembilan anggota dari grup WhatsApp YMCS–SMK Multi, termasuk bendahara.
Peristiwa tersebut, menurutnya, semakin memperkuat kesan bahwa komunikasi internal mengenai persoalan pengupahan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Aji Sawung Pamungkas dalam percakapan tertanggal 7 Oktober 2026 disebut menyampaikan bahwa seluruh proses, keputusan, komunikasi, dan dokumen telah didokumentasikan serta yayasan siap mempertanggungjawabkan posisinya berdasarkan fakta dan dokumen.
Ia juga menyebut HRD menjalankan fungsi berdasarkan arahan yayasan, bukan keputusan pribadi.
Kemudian, pada 29 Oktober 2026 pukul 15.59 WIB, Ketua Yayasan disebut menyampaikan bahwa masing-masing pihak telah menunjuk kuasa hukum sehingga komunikasi selanjutnya diminta dilakukan melalui kuasa hukum masing-masing.
Minta Diselesaikan Melalui Mediasi Disnaker Batam
Atas berbagai persoalan tersebut, OW bersama Drs. Mukhrizal meminta agar sengketa ketenagakerjaan di SMKS Multistudi High School Batam diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:
- Kejelasan dan penerbitan dokumen resmi mengenai status hubungan kerja serta alasan berakhirnya hubungan kerja apabila terjadi PHK.
- Surat pengalaman kerja selama delapan tahun pengabdian.
- Pembayaran kekurangan upah September 2026 berdasarkan hak yang dinilai seharusnya diterima.
- Pembayaran upah Oktober 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemeriksaan dan penyelesaian kekurangan upah periode 2019–2025 serta hak THR.
- Pemenuhan hak kompensasi atau pesangon apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terjadi PHK dan memenuhi persyaratan hukum.
- Klarifikasi mengenai kewenangan HRD, termasuk dasar pemotongan upah.
- Klarifikasi dan penyesuaian data Dapodik serta SIMPKB sesuai status kepegawaian yang sebenarnya.
Persoalan ini juga menjadi perhatian terhadap penerapan ketentuan ketenagakerjaan, antara lain UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya, serta PP Nomor 35 Tahun 2021 mengenai PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta PHK.
Ketentuan tersebut perlu dikaji berdasarkan status hubungan kerja, perjanjian kerja, bukti pembayaran, alasan ketidakhadiran, dan dokumen resmi yang dimiliki masing-masing pihak.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Dinas Pendidikan, serta Pemerintah Kota Batam agar hak dan kewajiban seluruh pihak dapat diperiksa secara objektif.
Hingga berita ini disusun, keterangan dan dokumen yang menjadi dasar pemberitaan masih bersumber dari OW. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Ketua Yayasan Manunggal Citra Saya, pihak pengelola SMKS Multistudi High School Batam, HRD, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status pekerjaan guru, mekanisme pembayaran upah, dugaan pemotongan gaji, dan persoalan pengunduran diri sejumlah tenaga pendidik.
Bersambung… Part 2










