YUTELNEWS.com | Aceh Timur – Bea Cukai Langsa kembali menggagalkan penyelundupan rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok ilegal) jenis HD dengan di perkirakan jumlah lebih kurang sekitar 75 Karton rokok ilegal di Julok Kuta Binjei Kabupaten Aceh Timur, Selasa (23/01/2024).
Informasi yang dihimpun Wartawan, penangkapan terjadi pada Selasa sore, dan diperkirakan barang yang ditangkap adalah rokok tanpa dilekati pita cukai jenis HD yang diangkut dengan mobil pick up Isuzu Panther dengan perkiraan jumlah sekitar 75 karton.
Dalam penangkapan tersebut, diduga turut diamankan tiga orang yang berprofesi sebagai sopir, kernet mobil pick dan satu orang diduga sebagai pengecer.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman yang dikonfirmasi Wartawan, Kamis (25/01/2024) via WhatsApp terkait penangkapan rokok ilegal tersebut mengatakan saat ini saya lagi diluar kota, silahkan hubungi bagian PLI (Humas), ucapnya.
“Saat ini, saya sedang di luar kota silahkan hubungi bagian PLI,” ujar Sulaiman singkat.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Langsa, Muhammad Ade Kurniawan yang dikonfirmasi Wartawan via WhatsApp, Kamis (25/01/2024) membenarkan ada penindakan yang dilakukan Bea Cukai Langsa di Aceh Timur dan untuk siaran persnya sedang kami susun.
“Benar bang, Bea Cukai Langsa melakukan penindakan di Aceh Timur,” jelas Ade Kurniawan.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)
Komentar