Diduga Gelapkan Uang Tagihan Furnitur Rp140 Juta, Sales Marketing Dilaporkan ke Polisi

YUTELNEWS.com | Seorang sales marketing perusahaan furnitur di Kota Batam berinisial RTN dilaporkan ke Polsek Batam Kota atas dugaan penggelapan uang tagihan perusahaan yang nilainya mencapai sekitar Rp140 juta.

Uang tersebut diduga merupakan hasil pembayaran pelanggan atas penjualan sejumlah produk furnitur yang semestinya disetorkan kepada perusahaan.

Pelapor, Irawan, mengatakan laporan tersebut telah dibuat ke Polsek Batam Kota pada 31 Juli 2026. Ia menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan dan persoalan pembayaran pajak, dengan total kerugian perusahaan yang disebut mencapai Rp140 juta.

“Kami telah membuat laporan ke Polsek Batam Kota 31 Juli 2026 lalu, dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan penggelapan pajak dengan kerugian perusahaan sebesar Rp140 juta,” ujar Irawan saat ditemui di kawasan Batam Center, Selasa (29/9/2026).

Menurut Irawan, RTN sebelumnya dipercaya bekerja sebagai sales marketing karena dirinya telah mengenal yang bersangkutan sejak masih bekerja di Tanjungpinang.

“Saya kenal dia di Tanjungpinang saat masih kerja di perusahaan lain. Baru satu tahun kenal,” katanya.

Irawan mengungkapkan, dugaan permasalahan serupa disebut pernah terjadi sebelumnya. Pada November 2025, RTN disebut tidak menyetorkan uang tagihan perusahaan sekitar Rp100 juta.

Saat dilakukan pemeriksaan internal, menurut Irawan, RTN dipanggil dan mengakui penggunaan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Irawan juga menyebut terdapat pengakuan bahwa sebagian uang digunakan untuk judi online.

“Sebelumnya tidak saya laporkan ke polisi. Tapi yang kedua ini baru saya buat laporan ke Polsek Batam Kota karena dia gelapkan kembali Rp140 juta,” ujarnya.

Setelah dugaan kedua diketahui, kata Irawan, RTN sempat meminta maaf dan mengusulkan agar kerugian perusahaan diganti melalui pemotongan gaji atau komisi yang diterimanya.

Namun, menurut Irawan, skema tersebut dinilai belum sebanding dengan nilai kerugian yang dipersoalkan.

Selain itu, Irawan menyebut terdapat sejumlah pembayaran pembelian furnitur yang masuk melalui rekening milik pacar RTN. Ia mengklaim akses mobile banking, buku tabungan, dan kartu ATM rekening tersebut berada dalam penguasaan RTN.

“Sebenarnya banyak masalahnya, tapi saya cuma mengangkat yang ini saja,” kata Irawan.

Irawan mengaku sempat memilih untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan karena masih merasa kasihan kepada RTN.

Namun, setelah mengetahui perkara tersebut telah masuk proses hukum dan mendengar RTN disebut akan menggunakan jasa pengacara, sikap Irawan berubah.

“Saya sempat kasihan sama dia. Tapi saya dengar dia malah mau pakai pengacara untuk kasus ini. Di situ saya kecewa jadinya,” ujarnya.

Disebut Sudah Tahap II

Sementara itu, Kanit Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto saat dikonfirmasi mengenai perkara tersebut mengatakan proses hukum kasus itu telah berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Sudah tahap II, sudah P21 ke JPU itu,” ujar Rahmat.

Pernyataan tersebut menunjukkan perkara telah memasuki tahap penanganan oleh Kejaksaan Negeri Batam. Adapun pembuktian mengenai dugaan penggelapan serta pertanggungjawaban pidana terlapor tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak RTN maupun penasihat hukumnya mengenai tudingan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi pihak terlapor tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Redaksi)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED