YUTELNEWS.com – Penggalian tanah timbun atau Galian C yang berada di Kabupaten Rokan Hilir tepat nya di Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang seakan terjadi pembiaran dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, tampak dengan jelas aktivitas Galian C yang di duga tidak mengantongi izin tersebut beraktivitas setiap hari. Jum’at (23/2/2024).
Dari pantauan Media ini, aktivitas di Jalan Sukajadi Timur banyaknya Dum truk membawa Tanah galian c yang diangkut mobil setiap harinya, puluhan trip tiap mobil dum truk melangsir ketempat tujuan yang berbeda, Masyarakat sekitar sangat terganggu dan meminta APH Rohil untuk segera menertibkan aktivitas Galian C yang diduga Ilegal tersebut.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa “kami cuma bisa jadi penonton menikmati debu yang dilewati oleh kendaraan yang mengangkut Galian C tersebut ditambah lagi asap dari kendaraannya”.
Keluhan kami ini sudah kami laporkan ke APH setempat, tapi kok tak ada respon nya, ini ada apa?.
Terkait hal tersebut, media ini mencoba menelusuri siapa pemilik usaha tersebut, dari informasi yang didapat, pemilik usaha galian c bernama (Ijl) dan selanjutnya awak media mencoba mengkonfirmasi nya via WhatsApp.
Namun sampai berita ini diterbitkan, nomor yang bersangkutan tidak aktif dan chat WA centang satu.
Awak media ini kembali menelusuri Jalan menuju akses lokasi Jalan Encik H.Wahi Abdullah dan terlihat Jalan tersebut sangat memprihatinkan karena begitu lewat dan selisih dengan truk dipastikan penuh debu terlebih lagi apabila cuacanya panas, dan apabila hari hujan truk pengangkut Galian C sangat mengancam pengendara lain atau pun pengguna jalan karena jalan nya sangat kecil.
Terkait hal tersebut, media ini mencoba mengkonfirmasi Kadis DLH Kabupaten Rokan Hilir perihal izin Galian C tersebut melalui WhatsApp nya dan dengan gamblang pak Kadis mengatakan bahwa soal perizinan itu wewenang Provinsi.
Perlu diketahui bahwa apabila para pengusaha Galian C tersebut tidak memiliki izin atau ilegal maka Pelakunya akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
(Kabiro Panca Sitepu)
Komentar