YUTELNEWS.com | Bagan Siapi-api – Seorang bermodus pejalan kaki saat dini hari berinisial KD alias Sukur (34) alamat Jln Baik-baik Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil. Kamis 2 November 2023. Pukul 04.30 WIB.
Pria mengaku sebagai karyawan swasta itu ditangkap, saat Tim opsnal Polsek Bangko melakukan patroli terkait maraknya peredaran narkoba di ibukota Kabupaten Rokan Hilir “tim melihat dirinya dengan gerak gerik mencurigakan sedang berjalan kaki di Jln Perniagaan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko, Bagan Siapi-api ibukota Kabupaten Rokan Hilir, “Petugas berhasil mengamankan 1,8 gram Sabu dan 1,7 Gram pil ekstasi, darinya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya laporan pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Pil Extacy, dengan Berat Kotor Sabu Kurang Lebih 1,8 Gram dan Berat Kotor Narkotika Jenis Pil Extacy Kurang Lebih 1,7 Gram. Oleh Polsek Bangko Polres Rohil.
Diperoleh informasi bahwa disekitaran kota Bagansiapiapi sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mendapati informasi tersebut Unit reskrim Polsek Bangko melaporkannya kepada Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. Kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Selanjutnya dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. melakukan patroli malam, dan sekiranya jam 04.20 Wib pada saat tim melakukan patroli di Jl. Perniagaan, tim melihat 1 orang laki-laki yang tingkah lakunya mencurigakan sedang berjalan kaki sendirian. Lalu tim mengamankan orang tersebut.
Dan pada saat mengamankan laki-laki tersebut, tim melihat ia membuang 1 bungkus plastik. Kemudian tim melakukan introgasi dan ia mengaku bernama saudara KD alias Sukur, kemudian tim melakukan pengecekan terhadap plastik yang ia buang, didalamnya terdapat 3 butir diduga narkotika jenis pil extacy dan 4 pack plastik bening yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu. Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 unit handphone merk Samsung A10 warna hitam disaku depan sebelah kiri dan uang sebesar Rp. 50.000,- dari saku celana belakangnya.
Kemudian tim kembali melakukan interogasi bahwa saudara KD alias Sukur mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari saudara inisial S. (DPO) yang disuruh oleh saudara R.(DPO) sebanyak 1/2 ons, dan uang sebesar Rp. 50.000,- tersebut adalah uang hasil penjualan sabu malam hari sebelum diamankan oleh tim Unit Reskrim. Kemudian tim Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
BB yang dibawa bersama saudara tersangka ini, 1 buah handphone merk Samsung A10 warna hitam, 1 pack plasting bening berukuran besar yang di dalamnya terdapat 3 butir diduga narkotika jenis pil extacy, 4 pack plastik bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dan Uang tunai sebanya Rp. 50.000,- hasil dari penjualan diduga narkotika jenis sabu. Untuk hasil tes urine tersangka positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, untuk dakwaan disangkakan Pasal 112, 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
(Kabiro Panca Sitepu)