YUTELNEWS.com | Jepara, Pangestu Ismuarga Wahyu, S.H., kuasa hukum Totok Hariyanto, Sabtu siang (20/4/2024) bertempat di Rt. 32 / Rw. 07, Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara mengadakan jumpa pers dengan beberapa wartawan. Kepada wartawan yang hadir, Pangestu Ismuarga Wahyu, S.H., mengatakan bahwa kliennya Totok Hariyanto warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara memberikan surat kuasa khusus untuk melaporkan seseorang berinisial MAM dan JU ke Polres Jepara terkait dugaan penipuan dan penggelapan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Fortuner warna hitam.
Kronologi kejadian lengkap
Pangestu Ismuarga Wahyu, S.H., didampingi oleh Totok Hariyanto memberikan keterangan bahwa peristiwa tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berlangsung di bulan Januari tahun 2024. Peristiwa berawal saat klien kami bernama Totok Hariyanto, pada tanggal 6 Januari 2024, menyerahkan 1 (unit) mobil merek Toyota Fortuner warna hitam plat nomor B 1836 UZ dan STNK asli serta 2 (dua) buah kunci kontak, kepada terduga pelaku atau teradu berinisial MAM dan JU, warga Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
MAM sendiri kepada Totok Hariyanto (pengadu, Red.) mengaku berprofesi sebagai wartawan online. Klien kami menyerahkan mobil tersebut untuk dijualkan oleh terduga pelaku yaitu MAM. Kepada Totok Hariyanto, terduga pelaku menjanjikan akan menjualkan mobil tersebut.
Totok Hariyanto di tempat yang sama menceritakan kejadian yang menimpanya bahwa dia bersama pengacaranya sampai saat ini tetap berkoordinasi dengan penyidik Polres Jepara mengenai perkembangan kasus yang dilaporkan.
“Menurut informasi dari pihak penyidik, masih ada beberapa orang tambahan yang diminta keterangan, setelah itu baru gelar perkara,” tutur Pangestu Ismuarga Wahyu, S.H., yang dibenarkan oleh Totok Hariyanto.
Sebelumnya, beberapa minggu lalu, muncul pemberitaan dengan mengembangkan narasi berita dengan tujuan penggiringan opini publik bahwa Totok Hariyanto pemilik resmi mobil Fortuner dan kelengkapan suratnya, seolah-olah ia dinarasikan menjadi pelaku atau penadah mobil bodong.
Menurut keterangan Totok Hariyanto kepada wartawan, awal mulanya oknum pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berinisial MAM dan JU datang berdua ke rumah Totok Hariyanto sekira tanggal 16 Januari 2024, dan mereka berdua menakut-nakutinya. Hingga akhirnya terjadi penyerahan unit mobil dan STNK serta 2 (dua) buah kunci kontaknya. Lalu, kembali Totok Hariyanto menceritakan kalau pada saat itu juga, mobil Fortuner miliknya dibawa oleh JU. Namun selang 2 (dua) hari kemudian Totok Hariyanto bertemu keduanya di kantor Kecamatan Batealit, lalu JU sepakat agar Totok Hariyanto menyerahkan mobil Fortuner tersebut (atas perintah dan sepengetahuan JU, Red.) kepada MAM untuk dijualkan.
Selang 2 (dua) hari kemudian, Totok Hariyanto menunggu kabar penjualan mobil tersebut, namun tidak ada. Hingga pada akhirnya selama hampir satu minggu mencari keberadaan dugaan pelaku utama yaitu MAM tidak pernah bertemu kembali dan lost kontak.
Tiba-tiba selang seminggu kemudian, terduga pelaku kedua yaitu JU beralasan menemukan mobil Fortuner tersebut. Namun ada keanehan dan kejanggalan. Keberadaan mobil Fortuner warna hitam itu dirahasiakan oleh JU dan justru JU meminta uang sebesar Rp. 20jt kepada Totok Hariyanto, namun ditolak oleh Totok Hariyanto.
Akhirnya, peristiwa berlanjut dengan Totok Hariyanto didampingi oleh kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dengan mengadukan keduanya ke Polres Jepara tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kembali Totok Hariyanto menegaskan kalau awalnya MAM mendatangi rumah saya di Desa Bawu dengan tujuan dan berdalih akan membantu menjualkan mobil Fortuner itu. “Namun hingga sampai detik ini, uang penjualan tidak diberikan dan mobil juga tidak ada kabarnya,” tegas Totok Hariyanto.
Kemudian, Totok Hariyanto didampingi oleh pengacaranya pada tanggal 7 Januari 2024 mengadukan terduga pelaku yaitu MAM dan JU ke Polres Jepara dengan surat tanda terima laporan pengaduan Nomor : STPL/100/II/2024/ResJepara/Reskrim.
Namun dalam perkembangannya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Polisi, justru klien kami oleh teradu yaitu MAM, dianggap dan dituduh sebagai pelaku kejahatan jual beli mobil dan motor tanpa surat-surat resmi atau istilahnya ‘bodong’.
Bahkan tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada kami selaku kuasa hukum saudara Totok Hariyanto. Terduga pelaku berinisial MAM yang mempunyai profesi sampingan sebagai wartawan merilis berita 2 (dua) kali melalui redaksi situs media online im.com tanggal 5 April 2024 berjudul ‘Oknum Perawat Puskesmas di Jepara, Diduga Terlibat Skandal Jual Beli Mobil Bodong’, dan tanggal 15 April 2024 berjudul ‘Totok Hariyanto Oknum PNS Jepara Diduga Melakukan Penadahan yang Dijadikan Kebiasaan’. Tercatat di box redaksi media online tersebut, MAM adalah Kaperwil Jawa Tengah. Dan Totok Hariyanto diberitakan juga secara sepihak oleh media online rjs berjudul ‘Oknum Perawat Puskesmas di Jepara, Diduga Terlibat Skandal Jual Beli Mobil Bodong’. Ketiga judul dan isi berita tersebut hampir bernarasi sama yaitu pemberitaan sepihak dan tidak berimbang, hanya asumsi dan opini oleh wartawan yang menulisnya.
“Nantinya kita akan laporkan ke Dewan Pers kedua media online tersebut agar diambil tindakan, namun setelah urusan pelaporan tindak penipuan dan atau penggelapan selesai,” ungkap Totok Hariyanto.
“Kalau hasil pelaporan kami ke Dewan Pers menyatakan bahwa berita yang dirilis oleh kedua media online tersebut bukan produk hasil jurnalistik. Kami akan mengambil langkah hukum yaitu somasi dan melaporkan wartawan dan pimred perusahaan medianya ke Polisi atas dasar pelanggaran tindak pidana UU ITE yaitu penghinaan dan pencemaran nama baik,” tandasnya.
Pangestu Ismuarga Wahyu, S.H., menambahkan,” Kalau kita membaca dengan jeli, teliti dan cermat tulisan oleh wartawan dan redaksi media online tersebut, terduga pelaku MAM (oknum yang mengaku sebagai wartawan, Red.) justru banyak melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik dan melanggar UU No. 40 Tahun 1990 serta tidak sesuai dan menerapkan prinsip-prinsip dan kaidah jurnalistik,” tambahnya.
Dalam judul berita langsung menulis nama Totok Hariyanto bukan memakai inisial. Redaksional media online tersebut mengesampingkan Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang berbunyi: Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Menurut Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran dari ketentuan pasal ini antara lain: a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu., b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional., c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta., dan d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pemberitaan yang dirilis tersebut jelas merugikan pihak lain atau klien kami, maka kami sepakat akan melanjutkan persoalan isi berita tersebut ke Dewan Pers untuk mekanisme penyelesaian melalui hak jawab (Pasal 5 ayat [2] UU Pers).
Menurut pengacara Pangestu Ismuarga Wahyu, S.H., isi berita tersebut jelas berita hoaks atau informasi bohong, berita yang mendiskreditkan nama baik klien kami, tendensius, menarasikan pembunuhan karakter atau perusakan reputasi klien kami, trial by the press dan menjudge klien kami, dan tidak sesuai fakta yang ada (memutar balikkan fakta), cenderung opini sesat, dan kami kategorikan penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik.
Padahal mobil itu statusnya resmi dan dilengkapi surat-surat kepemilikan sah (BPKB dan STNK Komplit). Namun berdasarkan laporan hasil penelusuran, perkembangan dan informasi, diduga mobil itu justru digadaikan di wilayah hukum Pati oleh terduga pelaku. Mengutip isi berita media online im.com, terduga pelaku MAM berdasarkan isi berita beralasan atau beralibi, mobil berada di Pati dan kondisi ban harus diganti dan tidak ada serepnya.
Dasar aduan ke Polisi
Hingga batas waktu yang dijanjikan oleh terduga pelaku, ia selalu mengelak dan tidak bertanggung jawab atas keberadaan mobil tersebut. Sehingga klien kami akhirnya mengadu ke Polres Jepara atas dugaan tindak kejahatan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh terduga pelaku yaitu MAM dan JU ke Polres Jepara. Hingga saat ini kami menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan oleh Polres Jepara.
“Gelar perkara atau biasa disebut dengan ekspos perkara yang dihadiri langsung oleh pihak pelapor dan terlapor. Diharapkan dihasilkan kejelasan perkara ini,” kata Pangestu Ismuarga Wahyu, S.H.
“Kami menyakini BPKB yang akan kami perlihatkan kepada penyidik Polres Jepara akan memperkuat laporan kami bahwa terduga pelaku memang memenuhi unsur mens rea atau kesengajaan dan kesadaran untuk melakukan dugaan tindak kejahatan penipuan dan atau penggelapan,” cetusnya.
Pangestu Ismuarga Wahyu, S.H., menerangkan,” Modus terduga pelaku awalnya menghubungi klien kami selaku korban atau pelapor, untuk menjualkan mobil itu, namun justru oleh terduga pelaku mobil digelapkan,” terangnya.
Dasar laporan klien kami ke Polres Jepara adalah dugaan tindak kejahatan penipuan dan atau penggelapan. “Kami serahkan semua proses hukum ke Polres Jepara agar berjalan dengan baik. Dan, terduga pelaku segera mempertanggung jawabkan perbuatannya yang sudah merugikan klien kami,” lanjut Pangestu Ismuarga Wahyu, S.H.
Sebagai kuasa hukum, kami berharap Polres Jepara segera memberikan kejelasan perkara dan bisa menetapkan kejelasan status terduga pelaku.
“Agar klien kami memperoleh keadilan, apalagi dalam kasus ini, klien kami sudah mengalami kerugian baik materil dan immateril,” pungkasnya. Sumber: Totok Hariyanto / Pangestu Ismuarga Wahyu, S.H.
Kertosono