YUTELNEWS.com | Kota Langsa – Sepasang non muhrim diamankan Satpol PP dan WH Kota Langsa karena diduga telah melakukan pelanggaran Syariat Islam jenis khalwat, Rabu (08/05/2024).
Kejadian itu terjadi di Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Selasa (07/05/2024) sekitar pukul 17.00 Wib.
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat, SP melalui Danton WH, Hery Iswadi saat di komfirmasi awak media membenarkan penindakan tersebut.
“lanjutnya lagi, Kami lakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat setempat tentang dugaan terjadinya khalwat” Pungkas Heri.
Kemudian, lanjut Heri, sekira pukul 17.00 Wib Selasa (07/05/2024) Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa langsung menuju ke lokasi dan mengamankan sepasang non muhrim tersebut yakni MF (23) Warga Aceh Timur dan DM (35) Warga Banda Sakti,Lhokseumawe.
“Pasangan non muhrim ini setelah kita selidiki lebih lanjut bukan warga Kota Langsa,”sambung Hery.
Selanjutnya,”Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Langsa untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik WH Kota Langsa,” demikian tandas Hery.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)