Foto bersama pasca rapat perwakilan Aliansi Driver Online Batam, dengan BPTD, Dishub Batam dan Dishub Kepri (Foto : Istimewa)

YUTELNEWS.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menggelar pertemuan perdana terkait penyesuaian tarif transportasi berbasis aplikasi roda dua dan roda empat di Gedung Serbaguna Sekapur Sirih Senin (8/7/2024). Pertemuan ini diadakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 551.21/150/DISHUB/2024 tentang Pembentukan Tim Perumus Angkutan Online Roda Dua dan Roda Empat.

Sekretaris Aliansi Driver Online Batam, Gusril, menjelaskan bahwa fokus utama pertemuan ini adalah pemaparan, penyampaian saran, dan pendapat dari berbagai pihak, serta penetapan timeline proses penyesuaian tarif angkutan online.

“Para undangan yang hadir sesuai dengan undangan dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meliputi Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri, Dinas Perhubungan Kota Batam, Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB), Organisasi Angkutan Darat (Organda), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), perwakilan dari Gojek, Grab, dan Maxim, Badan Penyelesaian Konsumen Batam, serta Aliansi Driver Online Batam (ADOB),” ujar Gusril kepada media, Selasa (9/7/2024).

Gusril menambahkan bahwa tim perumus yang terdiri dari berbagai unsur telah menetapkan timeline proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penyesuaian tarif angkutan online.

“Kami akan bekerja semaksimal mungkin agar proses perumusan tarif ini berjalan lancar. Kami harap pada minggu pertama atau kedua Agustus 2024, Gubernur sudah bisa mengeluarkan SK Penyesuaian Tarif Angkutan Online ini,” ungkap Gusril.

Ia juga menekankan bahwa pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan penyesuaian tarif yang adil dan sesuai dengan kebutuhan semua pihak yang terlibat dalam transportasi berbasis aplikasi di Kota Batam.

Tugas-tugas Tim Perumus Tarif Angkutan Online Roda Dua dan Roda Empat yang tercantum dalam SK Gubernur Kepulauan Riau antara lain:

1. Melakukan survei komponen tarif.

2. Melaksanakan kuesioner.

3. Membahas hasil survei.

4. Menyusun Surat Keputusan (SK) penyesuaian tarif.

5. Menyerahkan Surat Keputusan (SK) penyesuaian tarif kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan pertemuan ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama demi tercapainya solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam industri transportasi berbasis aplikasi di Kota Batam.

Penulis : Erwins

Foto bersama pasca rapat perwakilan Aliansi Driver Online Batam, dengan BPTD, Dishub Batam dan Dishub Kepri (Foto : Istimewa)

By Admin

You cannot copy content of this page