YUTELNEWS.com | Untuk menjadi perangkat desa, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Perangkat desa merupakan pembantu kepada desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang pemerintahan desa.
Adapun perangkat desa meliputi sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
Syarat menjadi perangkat desa tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (9/8/2024), berikut syarat-syarat menjadi perangkat desa sesuai UU Desa 2024:
1). Warga negara Indonesia
Perangkat desa harus memiliki loyalitas dan komitmen terhadap negara dan masyarakat desa.
2.) Berdomisili di desa setempat
Perangkat desa harus bertempat tinggal di desa tempat bertugas minimal 1 tahun sebelum mendaftar.
Tujuannya adalah untuk memastikan perangkat desa memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat desa serta memiliki hubungan baik dengan warga.
3.) Pendidikan minimal SMA atau sederajat
Syarat berikutnya adalah memiliki kualifikasi pendidikan yang cukup untuk menjalankan tugas administrasi, pembangunan, dan pelayanan desa.
Namun beberapa posisi tertentu mungkin perlu tingkat pendidikan yang lebih tinggi atau kualifikasi khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4) Usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun
Perangkat desa harus berada dalam rentang usia produktif dan memiliki pengalaman yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa.
5). Tidak pernah terlibat tindak pidana
Selanjutnya, harus memiliki integritas moral yang tinggi dan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat desa.
6.) Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Selain itu, masih ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi.
Syarat tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing desa.
(siaji)