YUTELNEWS.com | Surabaya – gandeng MUI kota Surabaya menggelar seminar bertajuk “Hukum Menggunakan Air PDAM Secara Ilegal dan Berlebihan di Tempat Ibadah ( Masjid). Hadir perwakilan takmir masjid ,Penyuluh dari kemenag dan Dewan masjid Indonesia(DMI) yang berkisar lima ratus peserta dengan mengirimkan lima belas orang tiap kecamatan di seluruh kota Surabaya.
Kegiatan ini digelar di lantai 5 Gedung PDAM Surya Sembada jalan Prof Dr Moestopo no 2 kecamatan Tambaksari Surabaya pada Sabtu (10/8/2024) sekira pukul 08.00 WIB. Acara tersebut membahas penggunaan air secara bijak dan sanksi administrasi dan phisik bagi pelanggan yang menyalahi aturan yang sudah ditetapkan pihak PDAM Surya Sembada kota Surabaya.
Ketua Komisi Fatwa MUI kota Surabaya, Abdul Wahid Falwaizin menjelaskan, ulama sepakat bila wudhu lebih dari empat kali pakai air masjid atau musala itu diharamkan.
“Wudhu lebih dari empat kali kalau pakai air masjid, yang keempat saja ulama sepakat itu haram. Apalagi hanya untuk cuci baju di masjid, itu sudah pasti haram,” katanya.
“Ada hadist rasulullah mengatakan, makan buah yang menggantung di taman orang itu boleh, hanya untuk kasusnya orang kelaparan, dan itupun hanya boleh untuk menutupi kelaparannya saja, tidak untuk dibawa pulang,” imbuhnya.
Sementara Manajer Senior Komersial dan Hubungan Pelanggan PDAM Surya Sembada kota Surabaya, Ari Bimo Sakti mengatakan, menurut standar nasional kota metropolitan, penggunaan air di kota Surabaya termasuk tinggi.
“Salah satunya adalah penggunaan air cukup banyak di tempat ibadah / masjid. Ini alangkah bijaknya ketika penggunaan air di masjid ini bisa kita minimalisi ” tuturnya.
Sehingga, dikota Surabaya tidak sampai terjadi pemborosan air yang luar biasa. Mengingat, tarif kategori rumah ibadah, ada di kelompok I, yang mana tarifnya mendapat subsidi luar biasa.
“Sehingga, harapannya bisa digunakan dengan tepat dan hemat. Tarif untuk masjid itu hanya Rp 800 permeter kibik, 1000 liter,” tambahnya.
Bimo memaparkan, menurut Dewan Masjid Surabaya, di Kota Pahlawan ini memiliki masjid atau musala sebanyak kurang lebih 2000 tempat.
“Tapi yang namanya terdaftar di kami sebagai Masjid itu sekitar 1500 an, itu masjid dan mushola ya. Kadang-kadang persil masjid itu waqaf ya, itu bisa di balik nama persil peruntukannya masjid,” jelasnya.
Menurutnya, tarif air PDAM untuk rumah tangga dengan rumah ibadah itu beda. Jauh lebih murah jika diperuntukkan rumah ibadah.
“Mungkin masih ada yang belum balik nama sebagai masjid atau mushola, segera bisa disampaikan ke kami. Nanti kode tarifnya kita cek, kalau memang sebagai rumah ibadah ya kami sesuaikan lagi, agar operasional rumah ibadah itu lebih efisien,” ungkapnya.
Kendati penggunaan air di rumah ibadah cukup besar, tetapi pihaknya tidak pernah menemukan adanya sambungan ilegal, istilah kasarnya pencurian air di rumah ibadah.
“Yang terjadi itu adalah air yang ada di rumah ibadah itu diambil pakai gledekan terus dibawa ke rumah. Mungkin jaringan pipa di daerah tersebut belum ada,” terangnya.
Oleh sebab itu, menghimbau masyarakat untuk pasang baru PDAM karena ada kemudahan mulai pendaftran sampai pemasangan pipanya
“Kalau dulu mungkin kalau mau pasang baru karena biaya jaringan harus ditanggung bareng warganya. Sekarang untuk rumah kalau belum ada jaringan PDAM ya kita gratiskan, satu rumahpun,” tegasnya.
“Sehingga tidak ada alasan ambil air dari masjid di gledek. Jadi gak usah ambil air pakai gledekan ke masjid, daftar aja langsung ke PDAM melalui nomor 081001926666,” pungkasnya.
(siaji)