YUTELNEWS.com | Diduga melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Khalwat atau mesum, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berstatus memiliki suami berduan dalam rumah bersama seorang lajang.
Diduga berbuat mesum dan digerebek warga Lorong C, Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Senin (19/08/2024) sekira Pukul 23.10 WIb.
Setelah digerebek, keduanya dibawa dan diserahkan ke perangkat Gampong di Kantor Geuchik Gampong Paya Bujok Tunong, untuk selanjutnya diserahkan pada pihak Wilayatul Hisbah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol-PP dan WH) Kota Langsa melalui Danton WH, Heri Iswadi, pada media menyampaikan, keduanya digerebek oleh warga setempat karena berduan didalam rumah, Selasa (20/08/2024).
“Adapun pelaku diduga Khalwat atau mesum IID (26), Supir, warga Gampong Paya Bujok Seulemak, DL (26), IRT, status bersuami, Warga Gampong Paya Bujok Seulemak, keduanya satu Kecamatan Langsa Baro,” jelas Heri.
Danton WH menambahkan, awalnya warga setempat merasa curiga, karena IID kerap kunjungi rumah DL saat suaminya tidak berada dirumah.
“Brdasarkan kecurigaan, warga mengintai keduanya, dan menggerebek saat mereka berduan di dalam rumah DL, dan diserahkan pada perangkat Gampong ke Kantor Geuchik,” papar Heri.
Warga Gampong setempat dan yang lalu lalang terus berdatangan padati Kantor, untuk menghindarkan amukan masa salah satu perangkat meminta kita untuk menjemput keduanya.
Saat ini keduanya berada di Kantor Satpol PP dan WH untuk dilakukan proses lebih lanjut, ungkap Heri.
Sebelunnya telah diberitakan; Diduga lagi asyik melakukan perbuatan mesum, digerebek warga dan digriring ke Kantor Geuhik Paya Bujok Tunong, Senin (19/08/2024) malam.
Dalam sekejab Kantor Geuchik Paya Bujok Tunong padat dengan massa yang melihat dan menonton pelaku diduga berbuat mesum.
Informasi yang diperoleh, pelaku ditangkap di Lorong C Gampong setempat, Kecamatan Langsa Baro, wanita telah memiliki suami, sedangkan pria masih lajang.
Dalam rekaman sebuah video di WhatsApp, tampak petugas Wilayatul Hisbah (WH), sedang menaikan pelaku yang diduga malakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 untuk diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditayang belum ada keterangan resmi dari pihat terkait, baik Satpol PP dan WH maupun pihak Kepolisian.
(Said Yan Rizal)