YUTELNEWS.com | Banyuwangi- Persoalan saham dari penambang emas di Gunung Tumpang Pitu Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi kembali disoal oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dibawah bendera BCW (Banyuwangi Corruption Watch) dikarenakan adanya praktek penjualan saham yang terkesan ditutup-tutupi. Dengan bukti yang ditunjukkan Masruri ketua BCW berupa laporan keuangan Bupati ” Lihat tahun ini tahun 2020 saham dijual dengan meraup dana sebesar Rp.300 milyar, dan di jual lagi tahun 2022 meraup dana Rp.88 milyar, mana bukti fisik pemanfaatan dana-dana itu untuk apa saja?”.
Perlu di ketahui bahwa di Banyuwangi sejak tahun 2013 telah resmi di lakukan proyek eksploitasi penambangan emas yang lokasinya di Gunung Tumpang Pitu kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi. Pada awalnya sempat terjadi gonjang- ganjing karena terjadi penolakan warga atas penambangan yang dilakukan perusahaan PT. BSI.
Namun karena kelihaian Bupati Anas waktu itu dimanfaatkan lah silang sengketa masyarakat untuk meminta saham ke perusahaan tambang. Awalnya Anas meminta 20% saham, namun akhirnya melalui negosiasi disepakati 10%. Itulah sejarah kemunculan hibah saham 10% untuk Pemda Banyuwangi yang di kenal dengan Golden Share. Bupati Banyuwangi waktu itu dipegang Abdullah Azwar Anas resmi mendatangani perjanjian Golden Share dengan perusahaan tambang emas. PT Merdeka Cooper Gold atau disebut PT. MCG.
Adalah merupakan perusahaan penambangan emas yang berkantor di Jakarta, sedangkan anak perusahaan yang beroperasi di lapangan bernama PT. Banyuwangi Sukses Info (PT. BSI). Namun belakangan setelah berjalannya waktu ternyata kompensasi 10% itu tidak selamanya, alias bisa turun. Awalnya dijanjikan 10% tetapi akhirnya 10 % delusi (menurun). Maka tidaklah heran kalau kompensasi Golden Share terus bergerak turun hingga saat ini tinggal 4%. Lebih celaka lagi saham yang ada sebesar 10% saham yang ada sebesar 10% delusi itu pun rakyat juga tak pernah merasakan buah manisnya saham. Itu di sebabkan bagi hasil laba perusahaan (Deviden) tidak pernah ada sampai sekarang. Padahal umumnya aturan yang berlaku ada saham pasti ada deviden, terlebih lagi untung perusahaan tambang ini bukan main-main, tapi sudah mencapai triliunan pertahun. Masak iya Banyuwangi tidak dapat apa-apa.
Sampai akhirnya saham milik Pemda Banyuwangi dijual pada tahun 2020 (yaitu saat pilkada naik istrinya Pak Anas Ipuk Festiandani menjadi Bupati Banyuwangi). Disini rakyat juga tidak menikmati hasil penjualan saham yang meraup angka nominal Rp 300 milyar. Tidak hanya berhenti disitu, setelah istrinya pak Anas ini menjabat Bupati Banyuwangi secara diam-diam pada tahu 2022 mendapat gelontoran dana dari PT. MCG sebesar 88 milyar lebih.Tetapi lagi-lagi tidak ada yang di rasakan rakyat Banyuwangi, jangankan dirasakan mengetahui saja tidak.
Maka oleh karena itu oleh lembaga BCW (Banyuwangi Corruption Watch ) angkat bicara dan menyampaikan kritikan. Karena pada dasarnya saham dari tambang itu untuk rakyat dan manfaatnya harus di rasakan oleh rakyat. Faktanya dana-dana saham itu rakyat hanya tahu angka-angka saja. (Bersambung).
(Tim Red)