Dugaan Pelanggaran Limbah B3 oleh Sejumlah Perusahaan Terungkap, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

YUTELNEWS.com | Sebuah kasus dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) mengemuka, melibatkan beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik ilegal. Kegiatan pengelolaan limbah B3 yang melibatkan PT Rizki Anugerah Mandiri, PT Inkote Indonesia, PT Avesta Continental Pack, PT Wahana Pamunah Limbah Industry, PT Harapan Baru Sejahtera Plastic, PT Fukusuke Kogyo Indonesia, dan PT Triguna Pratama Abadi, mencuat ketika tim intelijen dari Lembaga Garuda Sakti (LGSRI) dan Media Busernet88 melakukan penelusuran ke sejumlah lokasi.

Kasus ini didasari oleh kerja sama antar perusahaan yang diduga tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dalam pengangkutan dan pengelolaan limbah B3. Holilur Rohman dari LGSRI mengungkapkan, bahwa terdapat kesepakatan antar perusahaan (MOU) antara PT Inkote dan PT Rizki dalam pengelolaan limbah cair seperti cat, resin, toner, oli bekas, hingga bahan kimia mahal lainnya. Namun, berdasarkan temuan lapangan, proses pengangkutan dan pembuangan limbah ini tidak sepenuhnya sesuai aturan yang mengharuskan izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.

Saat dilakukan penelusuran pada 7 Februari 2024, sebuah kendaraan yang membawa limbah dari PT Inkote menuju gudang PT Rizki tertangkap di lokasi pembongkaran. Holil mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut tidak melengkapi dokumen izin angkut yang valid sesuai ketentuan pengelolaan limbah B3. “Tempat bongkar tersebut diduga hanya sebagai tempat transit tanpa izin resmi, dan limbah-limbah ini diangkut dengan cara menyalahgunakan izin dari PT Rizki,” kata Holil.

Selain itu, ada indikasi kuat bahwa pengelolaan limbah ini melibatkan sejumlah oknum aparat dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, pihak kecamatan Bekasi Barat, kelurahan Kota Baru, hingga oknum Intelkam Polres Metro Bekasi Kota dan anggota TNI. Keterlibatan oknum tersebut menambah kompleksitas kasus ini, sehingga Holil mendesak pihak kepolisian agar segera menindak tegas praktik-praktik semacam ini.

Pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan limbah B3 sendiri diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana bagi pelanggar dapat mencapai 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp15 miliar. “Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus mendapatkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional serta penghentian kegiatan mereka,” tegas Holil.

Ketujuh perusahaan yang diduga tergabung dalam “lingkaran setan” pengelolaan limbah ilegal ini diharapkan segera diperiksa. Selain itu, Holil juga mengimbau Kapolri untuk segera membasmi praktik-praktik ilegal dalam pengelolaan limbah berbahaya dan beracun ini demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.