Diduga Jadi Penadah Kedelai Curian di Kabupaten Semarang, Aparat Kepolisian Diminta Bertndak Tegas !!

NEWS35 Dilihat

Semarang – Yutelnews.com – Pencurian dapat dikategorikan berdasarkan unsur-unsurnya, seperti unsur objektif dan subjektif. Pencurian juga dapat dikategorikan berdasarkan jenisnya, seperti pencurian ternak, pencurian pada malam hari, dan pencurian dengan pemberatan. 

Unsur-unsur pencurian: 

Unsur objektif, yaitu mengambil barang milik orang lain, baik sebagian atau seluruhnya

Unsur subjektif, yaitu pelaku ingin memiliki barang tersebut

Pencurian merupakan kejahatan terhadap kepentingan individu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal-pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Pasal 362, 363, 364, dan 367. 

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang: Pencurian biasa, Pencurian dengan pemberatan, Pencurian yang dilakukan oleh orang yang sering mencuri, Pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Dalam hal ini ada juga pencurian jenis lainnya, seperti yang terjadi didaerah Jl. Sugiyo Pranoto. Kel. Tempuran, Kec. Jambu, Kab. Semarang Jawa Tengah.
Tepatnya didaerah lokasi parkir Tapak Tempur.

Jenis pencurian ini tergolong unik, karena modusnya ( menyuntik) mengurangi takaran kedelai dalam bentuk karungan dengan cara menusuk karung berisi kedelai tersebut menggunakan alat yang telah dipersiapkan sebelumnya dan dipindahkan kedalam karung kosong.

Pencurian ini terjadi setiap harinya dalam jumlah yang besar dan terpantau keluar masuk armada jenis Truk PS120 yang akan menyetorkan kedelai digudang yang terkonfirmasi pemilik dari usaha tersebut berinisial (Ttk) alias Ambon.

Kali ini tim awak media saat melintas didaerah tersebut mendapati sebuah Truk yang terparkir dan sedang melakukan aktifitas ilegal (menyuntik karung berisikan kedelai) untuk dipindahkan kedalam karung kosong sebelum para pengemudi membongkarnya disebuah pabrik.

Praktik seperti ini yang telah merugikan perusahaan tempat para pengemudi ini bernaung, pasalnya karung yang berisikan kedelai tersebut jika ditimbang bisa dipastikan akan berkurang takarannya.

Awak media coba menggali lebih dalam terkait aktifitas ilegal (pencurian kedelai dengan cara menyuntik) ini, dengan beberapa karyawan yang saat itu sedang bertugas diarea gudang yang berdekatan dengan lokasi Galian C.

Sebut saja (NV) ia menerangkan bahwa aktifitas semacam ini memang dilakukan setiap hari dengan pendapatan volume kedelai yang berbeda-beda. Dan dirinya juga mengakui bahwa dari yang menyetor bahan pokok jenis kedelai ini bersumber dari para pengemudi yang berbeda perusahaan pula.

Dari peristiwa ini awak media bisa menyimpulkan bahwa praktik pencurian semacam ini bisa dikategorikan sipemilik gudang tersebut sebagai penadah dan melanggar Pasal penadahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Pasal 480. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal penadahan adalah Pasal 591. 

Tindak pidana penadahan adalah perbuatan membeli, menjual, atau menyimpan barang yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana. 

Sanksi pidana untuk penadahan adalah:

Pasal 480 KUHP, pidana penjara maksimal 4 tahun 

Pasal 591 UU 1/2023, pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta 

Perkara penadahan dapat dinyatakan P-21 atau berkas perkaranya lengkap tanpa harus menangkap pelaku pencurian. 

(TimRed)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN