YUTELNEWS.com | Opini Oleh: Aditya, Kawali Aksi mahasiswa yang menolak praktik tambang ilegal di Jepara membuka mata publik tentang persoalan lama yang belum tuntas: lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya indikasi pembiaran oleh pejabat, yang sejatinya memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas tersebut. Secara yuridis, aktivitas penambangan tanpa izin jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar. Namun, dalam konteks ini, tidak hanya pelaku langsung tambang ilegal yang perlu diproses hukum. Jika benar terjadi pembiaran oleh pejabat publik, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Dalam hukum administrasi dan perdata, pembiaran ini bisa dituntut jika terbukti pejabat tidak menjalankan kewenangannya dalam mencegah tindak pidana. Lebih lanjut, pejabat yang dengan sengaja membiarkan tindak pidana terjadi dapat dikenakan pasal pidana turut serta atau pembiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam hal ini, pembiaran bukan hanya kelalaian, tetapi bisa masuk dalam kategori kesengajaan pasif—di mana seseorang tahu ada kejahatan, mampu mencegah, tetapi memilih untuk tidak bertindak.
*Solusi yang Ditawarkan*
– Audit Izin dan Evaluasi Kinerja Pejabat Terkait Lakukan audit menyeluruh terhadap izin-izin tambang di wilayah Jepara, serta evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum dan pejabat pemerintahan.
– Pembentukan Tim Independen Investigasi Untuk menghindari konflik kepentingan, investigasi dugaan pembiaran harus melibatkan unsur akademisi, LSM, dan lembaga independen seperti Komnas HAM atau Ombudsman RI
– Penguatan Partisipasi Publik Libatkan masyarakat dan mahasiswa dalam pengawasan tambang, serta sediakan kanal pengaduan aktif untuk laporan-laporan pelanggaran hukum lingkungan.
– Dorongan Litigasi Strategis Mahasiswa, organisasi lingkungan, maupun masyarakat terdampak dapat mengajukan gugatan citizen lawsuit untuk menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi hak atas lingkungan hidup yang bersih.
Melalui pendekatan hukum yang tegas dan transparan, diharapkan tidak hanya pelaku tambang ilegal, tetapi juga para pejabat yang abai terhadap tugasnya bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Kasus ini bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi, tetapi menyangkut masa depan lingkungan dan kepercayaan publik terhadap negara.
_Jepara harus menjadi contoh, bukan korban dari pembiaran sistemik_
(Singgih)