Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh Minta Pelanggaran HAM di Aceh Segera Dituntaskan

YUTELNEWS.com | Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mendiskusikan laporan temuan pelanggaran HAM masa lalu yang diadakan di UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Aceh, Banda Aceh, Kamis 21 Desember 2023.

Dalam diskusi ini, Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, menyampaikan beberapa hal terkait pengembangan terkini di KKR Aceh, terutama tindak lanjut laporan temuan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu yang baru saja diumumkan dalam rapat sidang paripurna DPR Aceh pada 12 Desember 2023.

Selain itu, kata Masthur, diskusi ini diadakan untuk mendapatkan solusi bagi para korban pelanggaran HAM yang ada di Aceh.

“Laporan yang kami luncurkan ini adalah perihal-perihal peristiwa yang terjadi pada pihak yang terlibat pada masa konflik bersenjata di Aceh, segala bentuk kekerasan yang terjadi pada masa konflik lalu menjadi hal penting dalam diskusi ini,” ungkap Masthur.

Masthur melanjutkan, pihak KKR Aceh akan segera menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM yang terjadi dimasa lalu, karena para korban memerlukan pemulihan secara trauma dan fisik.

Tenaga Ahli Utama Kantor Sekretariat Kepresidenan, Mugiyanto, menyampaikan pihaknya akan membawa rekomendasi-rekomendasi KKR Aceh ke pusat, untuk disampaikan kepada presiden nantinya.

“Para korban pelanggaran HAM di Aceh akan diberikan haknya, karena ini tanggung jawab pemerintah untuk diberikan penyelesaian secara yudisial atau pun secara non-yudisial,” kata Mugiyanto.

Mugiato juga mengatakan, intruksi dari presiden agar kejaksaan terus berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan secara yudisal.

“Kami akan menyampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan, Bapak Moeldoko. Kami yakin Bapak Moeldoko akan menyampaikan kepada Presiden Indonesia, kami yakin pihak pemerintah akan bersikap persoalan ini dengan serius,” tutup Mugianto.

(Kaperwil Aceh/Said Yan Rizal)

Komentar