YUTELNEWS.com /Aktivitas cut and fill di Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi sorotan publik. Warga sekitar khawatir kegiatan tersebut karena bisa saja memicu bencana lingkungan seperti longsor dan kerusakan ekosistem hutan di wilayah itu.
Informasi yang dihimpun di lapangan (3/12/25) sekira sore hari bahwa Pengelola Lahan diduga tidak ada dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, SPPL, maupun AMDAL yang seharusnya menjadi syarat sebelum proyek penambangan pasir atau cut and fill dijalankan. Mekanisme konsultasi publik pun diklaim tidak pernah dilakukan. Terpantau alat berat di lokasi seperti Truk, excavator yang siap beroperasi.
“Tidak ada Papan Proyek bang, saya menduga perizinannya belum ada,” ucap sumber yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan.
Diminta Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia turun langsung ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut. Mereka juga berharap Polsek Nongsa dan DPRD Kota Batam ikut mengawasi agar dampaknya terhadap lingkungan dan warga dapat diminimalisasi.
Tim investigasi media ini yang turun ke lokasi membenarkan adanya aktivitas cut and fill. Namun, tidak ditemukan papan proyek atau informasi resmi mengenai pihak pelaksana kegiatan tersebut. Warga pun mengaku tidak mengetahui proyek itu dikerjakan oleh siapa.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup di Kota Batam. Warga menegaskan akan terus meminta penjelasan dari pihak berwenang terkait legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
Aktivitas Cut and Fill tersebut diketahui sudah berjalan lama, namun Pihak BP Batam, APH dan Instansi terkait terkesan tutup mata.
Apa Dasar Hukum Penambangan pasir ilegal dan cut and fill?
Kerusakan Lingkungan:
Erosi: Pengambilan pasir yang berlebihan menyebabkan erosi pantai dan dasar sungai, merusak habitat alami.
Perubahan Aliran Air: Mengubah hidrologi alami sungai, yang dapat menyebabkan banjir di satu area dan kekeringan di area lain.
Kehilangan Keanekaragaman Hayati: Merusak ekosistem akuatik dan darat, mengancam kehidupan tumbuhan dan hewan.
Intrusi Air Laut: Di daerah pesisir, penambangan pasir dapat mempercepat masuknya air asin ke akuifer air tawar, membuatnya tidak layak untuk diminum atau irigasi.
Dampak Sosial dan Ekonomi:
Konflik Sosial: Sering kali menyebabkan ketegangan antara penambang ilegal, masyarakat lokal, dan pihak berwenang.
Bahaya bagi Keselamatan: Struktur bangunan seperti jembatan dan bendungan bisa terancam stabilitasnya akibat perubahan dasar sungai.
Kerugian Negara: Pemerintah kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan royalti karena aktivitas ini tidak terdaftar secara resmi.
Tindakan Terhadap Penambangan Pasir Ilegal:
Penambangan pasir ilegal adalah tindakan kriminal di Indonesia dan diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pihak berwenang, seperti Kepolisian dan Kementerian ESDM, secara rutin melakukan penindakan dan penegakan hukum untuk menghentikan aktivitas.
Ini Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup terkait sangsi jika melanggar ( seperti kegiatan ilegal ). Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria ( UUPA )dan peraturan pemerintah ( PP ) NO.16 Tahun 2004 tentang penyalahgunaan tanah dan lahan yang mengatur secara berencana sesuai dengan tata ruang wilayah.
Pasal 107 : Mengatur sangsi pidana bagi pelaku kegiatan cut and fill Tampa izin,dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp,3 miliar,.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana Seperti Apa?
Beberapa peraturan hukum yang dapat menjerat pelaku cut and fill ilegal antara lain:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Pasal 108: Jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Mengatur sanksi bagi pelaku yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Aktivitas cut and fill sering kali melibatkan pengambilan tanah urug atau bahan galian golongan C. Jika dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya: Melarang pemakaian tanah tanpa izin dari penguasa yang berwenang atau yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada BP Batam, APH dan Instansi terkait. /Otb
Part 1, Bersambung..











