Organisasi Omefa Batam Dukung Pemecatan Brigpol Arga Silaen Oleh Komisi Kode Etik Polda Kepri

YUTELNEWS.com – Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen resmi dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat oleh Komisi Kode Etik Polda Kepri, pada Selasa 23 Desember2025. Hal itu dinilai karena terbukti dan meyakinkan melanggar kode etik Polri yang dilaporkan oleh korban wanita berinisial FM (27) yang tak lain mantan pacar Arga.

Dukungan elemen masyarat terkait pemecatan Arga Silaen terus datang. Selain datang Gerakan Angkatan Muda Nias Indonesia (GAMNIS) Kepulauan Riau, juga datang dari Serikat Tolong Menolong Orahua Mado Mandrofa Talifuso Onombeneo Kota Batam (STM Omefa Kota Batam) atau organisasi marga Mendrofa.

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja Komisi Kode Etik Polda Kepri tersebut. Kami yakin bahwa pertimbangan hukum telah dikaji mengingat keluarga kami yakni adik FM mengalami kekerasan fisik dan persetubuhan diluar perkawinan yang sah. Selain itu mengalami keguguran dua kali,” ujar Ketua STM Omefa Kota Batam, Rahmat Fati Mendrofa, Jumat (26/12/2025) yang dimintai tanggapannya oleh awak media.

Selanjutnya, kata Rahmat, terkait banding yang dilakukan oleh tervonis Arga Silaen adalah sah sah saja sepanjang diberikan hak itu oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Namun dengan tidak mengurangi rasa hormat dan tidak maksud memberikan tekanan namun ini hanya permohonan agar majelis banding melihat pertimbangan hukum tingkat pertama majelis kode etik. Karena fakta persidangan yang kami dengar selain anak kami yang menjadi korban masih ada wanita lain yang menjadi korban tervonis. Artinya bahwa ini perbuatan yang berulang-ulang. Jadi ngapain dipertahankan polisi bernama Arga Silaen jika terbukti. Masih banyak polisi yang berkelakuan baik. Jadi dengan pemecatan Arga Silaen bukti keseriusan bapak Kapolri menjunjung tinggi visi POLRI YANG PRESISI,” terang Rahmat .

Selanjutnya, Rahmat juga meminta Marga Mendrofa seluruh Indonesia khususnya yang di Jakarta untuk mengawal proses hukum banding dan peninjauan kembali oleh tervonis tingkat pertama Polda Kepri, pelanggar Arga Silaen.

“Agar ini bisa on the track. Kami minta saudara kami bantu adik kita FM. Dia perempuan tidak berdaya ini persoalan rasa kemanusiaan karena bagaimanapun pun FM adalah bagian dari keluarga besar kita,” pinta Rahmat.

Rahmad meneruskan katanya, pihaknya meminta dan mendesak Ditreskrimum Polda Kepri juga segera memproses Laporan Dugaan Kekerasan Seksual tanggal 26 September 2025 dan Dugaan Penganiayaan tanggal 22 September 2025. “Jangan sampai terlena kita. Kami mohon dan meminta Polda Kepri melalui Direskrimum untuk memprose dua laporan adik kami FM lagi. Itu permintaan kami,” ucap Rahmat.

Sebagaimana diketahui, Brigadir Polisi Yesaya Arga Aprianto Silaen merupakan anggota Babhinkabtimas Polsek Sagulung Polresta Barelang. Dia dilaporkan oleh FM bidan asal Medan yang tak lain mantan pacarnya. Tiga laporan yang masuk Polda Kepri yang dilayangkan FM pada tanggal 22 September 2025, yakni Kode Etik, Laporan Dugaan Kekerasan Seksual tanggal 26 September 2025 dan Dugaan Penganiayaan tanggal 22 September 2025.

‎Korban FM dijanjikan menikah namun hanya bohong-bohongan dari Arga. FM sudah dua kali hamil atas tindakan Arga. Hamil pertama keguguran dan hamil kedua di RS Bhayangkara Polda Kepri pada Oktober 2025 lalu. Janinnya dikuburkan di Sei Tamiang Batam dinamakan keluarga sebagai “Bhayangkara”

‎FM kehilangan pekerjaan dan janinnya. FM berharap dua laporan polisi yang ia ajukan segera dinaikan ke Penyidikan. Fakta lain, korban Arga Silaen tidak hanya FM namun masih ada korban lain. Harapan keluarga besar, dan GAMNIS Kepulauan Riau segera menyeret Yesaya Arga Aprianto Silaen ke pengadilan apabila terbukti melanggar Laporan Dugaan Kekerasan Seksual tanggal 26 September 2025 dan Dugaan Penganiayaan tanggal 22 September 2025.

Terpisah, Kuasa Hukum dari Kantor Lisman Hulu and Partner Filemon Halawa SH MH ketika dimintai tanggapan mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan tim untuk upaya hukum lebih lanjut. Termasuk laporan lain apabila ada dugaan keterlibatan pihak lain selain terlapor.

“Karena menurut kami dan bukti yang kami terima, ternyata klien kami dibawah terlapor ke rumahnya dan diketahui keluarganya. Jika ke rumah tentu yang menjadi pertanyaan apakah saat menginap di sana sudah ada ikatan perkawinan yang sah? Ingat klien kami menuruti kemauan terlapor atas daya yang dilancarkan termasuk iming-iming akan dinikahi. Sekarang buktinya mana? Mana? Jadi kami sedang pertimbangkan upaya hukum lain sembari mendukung dua laporan yang sudah jadi LP,” ujar Leo Halawa sapaan akrab Filemon Halawa Jumat malam.

“Makanya satu per satu dulu. Kami yakin bahwa laporan dua pidana yang telah kami laporkan penyidik Polda Kepri tentu sangat profesional. Kami tunggu waktu baik untuk seluruh upaya hukum,” timpa Lisman Hulu kuasa hukum FM.

Bukti adanya dugaan keterlibatan kerabat terlapor ada di media. “Kami sudah print out semua,” tambah Lisman Hulu dengan tinggi.

Katanya, lanjut Leo, selain laporan pidana pihaknya memastikan Kliennya akan mengajukan upaya hukum secara perdata. “Arahnya ke sana. Tapi ini nanti semua tergantung klien. Kami hanya atas nama dan untuk kepentingan klien. Jika jika klien merasa dirugikan dan ada dasar hukum dan ketika hasil rapat tim kuasa hukum nantinya ada maka kami akan mengajukannya. Tapi kami dahulukan dulu laporan pidana. Begitu bang,” terang Leo Halawa.

‎Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berusaha mengkonfirmasi kepada Brigpol Arga tersebut. (tim)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN