Skandal Penarikan Kendaraan Ilegal: Penganiayaan Anggota Brimob dan Penggelapan Uang Leasing Terbongkar
Sebuah kasus yang melibatkan kekerasan dan praktik bisnis ilegal di kalangan penagih utang (debt collector) semakin mengemuka di Kota Serang. Peristiwa penarikan paksa kendaraan yang berujung pada penganiayaan terhadap seorang anggota Brimob di halaman Rumah Sakit Fatimah, Kota Serang, pada Senin malam (2/6/2026), ternyata membuka tabir praktik penagihan yang menyimpang dan diduga ilegal. Kepolisian Daerah Banten, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), kini tengah gencar melakukan pendalaman penyelidikan atas kasus ini.
Kronologi Kejadian dan Barang Bukti yang Diamankan
Peristiwa ini berawal ketika seorang bidan yang bertugas di RS Fatimah hendak pulang usai menyelesaikan jam kerjanya sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob untuk menjemputnya. Tak lama berselang, sejumlah rekan korban juga turut hadir di lokasi. Situasi yang tadinya normal, seketika berubah menjadi perselisihan sengit yang berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Dalam proses penyidikan intensif, tim Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana yang terjadi. Barang bukti tersebut meliputi:
- Dua unit telepon genggam yang diduga digunakan para pelaku untuk berkomunikasi dan mengatur strategi operasional mereka.
- Dua unit mobil Toyota Fortuner yang diduga kuat merupakan kendaraan operasional para debt collector.
- Dokumen berupa surat tugas yang dibawa oleh para pelaku saat menjalankan aksinya.
Modus Operandi Para Pelaku
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku sangat licik. Diduga, mereka memanfaatkan aplikasi khusus untuk mendeteksi kendaraan yang mengalami tunggakan pembayaran kredit. Setelah berhasil mengidentifikasi target, para pelaku akan menghentikan kendaraan tersebut di tengah jalan.
Selanjutnya, mereka akan melakukan upaya pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada pengemudi atau pemilik kendaraan. Jika sejumlah uang yang diminta berhasil diberikan, kendaraan tersebut akan dilepaskan kembali. Namun, jika pembayaran tidak dilakukan, kendaraan tersebut akan diambil secara paksa oleh para penagih utang yang sering disebut sebagai “matel” ini.
“Apabila pemegang kendaraan memberikan sejumlah uang, kendaraan akan dilepas kembali. Namun jika tidak memberikan uang, kendaraan tersebut akan diambil oleh para matel,” ungkap Kombes Pol Dian Setyawan.
Penyimpangan Pengelolaan Kendaraan Hasil Tarikan
Lebih jauh lagi, hasil penyelidikan sementara mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan kendaraan yang berhasil ditarik oleh para pelaku. Diduga kuat, tidak semua kendaraan yang berhasil dikuasai diserahkan kepada perusahaan pembiayaan (leasing) yang memberikan penugasan.
Sebaliknya, sebagian kendaraan tersebut diduga diperjualbelikan secara pribadi oleh para pelaku untuk keuntungan pribadi. Ada pula indikasi bahwa kendaraan-kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan operasional kelompok penagih utang itu sendiri.
Kombes Pol Dian Setyawan menambahkan, “Untuk kendaraan yang berhasil dikuasai, ada yang diperjualbelikan sendiri oleh para matel dan tidak disetorkan kepada leasing yang memberikan tugas, melainkan digunakan untuk operasional. Seperti dua unit Toyota Fortuner milik leasing yang tidak diserahkan kepada leasing, tetapi digunakan untuk operasional dengan menggunakan sejumlah pelat nomor palsu.”
Penggunaan pelat nomor palsu pada kendaraan operasional ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang terorganisir. Temuan ini menjadi fokus utama dalam pendalaman penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten. Pihak kepolisian berupaya keras untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas kelompok penagih utang ini, termasuk potensi jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai hak-hak mereka saat berhadapan dengan penagih utang. Penting untuk selalu bersikap tenang, meminta identitas dan surat tugas yang sah, serta tidak ragu untuk melaporkan tindakan penagihan yang dianggap melanggar hukum kepada pihak berwajib.



